Tukang Ojek Tikam Mantan Suami Pelanggan

Jumat, 10 Februari 2012 – 12:14 WIB

CURUP--Us (24), warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup terpaksa meringkuk di balik terali besi sel Polres Rejang Lebong (RL). Tukang ojek ini ditangkap lantaran menikam punggung Edi Kusuma (33), warga Kelurahan Dwi Tunggal, tak lain mantan suami dari wanita yang menjadi pelanggan ojekannya. Pemicunya, Edi menuduh Us berselingkuh dengan mantan istrinya.

Penangkapan Us, pas saat kejadian berlangsung oleh polisi yang sedang melakukan patroli, dini hari kemarin (9/2) pukul 00.30 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Pasar Baru, Curup.

Perbuatan Us dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. Us masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidum Reskrim Polres RL. Di hadapan penyidik, tersangka membantah tuduhan yang disampaikan Edi telah berselingkuh dengan mantan istrinya. Versi Us, ia hanya kenal dekat dengan mantan istri korban sebatas pelanggan ojeknya.

"Saya tidak pernah selingkuh dengan mantan istri korban. Kejadiannya juga 3 tahun lalu waktu korban masih berstatus suami pelanggan ojek saya itu. Korban hanya salah paham. Bahkan antara kami sudah terjalin perdamaian yang intinya korban tidak akan mengungkit lagi masalah ini. Ternyata masih juga korban menuding saya selingkuh dengan mantan istrinya, jelas saja saya emosi," ujar Us kepada RB di sela menjalani pemeriksaan penyidik.

Dikonfirmasi, Kapolres RL, AKBP. Umar Sahid, SH melalui Kasat Reskrim, AKP. Hardidinata, S.Ik menegaskan, pihaknya masih menyelidiki keterangan Us yang membantah pernah selingkuh dengan mantan istri korban. Itu hanya sebagai penguat alasan Us nekat menikam korban. Namun untuk peristiwa penganiayaannya, Us sudah tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan oleh polisi dan 3 orang saksi.

"Sebenarnya tidak menjadi masalah alasannya apa? Yang jelas tsk (Us, red) sudah mengakui perbuatannya menikam korban. Itu sudah cukup. Ditambah bukti berupa sebilah pisau dan keterangan saksi sudah sangat kuat untuk melanjutkan proses hukumnya. Namun dari keterangan saksi lainnya, termasuk korban, tsk ini memang pernah meniduri mantan istri korban 3 tahun lalu. Itulah pangkal masalahnya," papar Hardidinata.

Data dihimpun, kejadian bermula saat Us yang sedang duduk di warung pecel lele depan Kantor DPC Golkar RL di Jalan Merdeka didatangi korban yang berniat makan. Kondisi Us baru saja menenggak minuman keras sehingga mudah emosi. Saat itu korban kembali menuding Us telah meniduri mantan istrinya.

Tak pelak terjadi cekcok mulut. Us yang sudah kalap mata lantaran merasa dipermalukan di depan umum bergegas pulang ke rumah mengambil pisau. Beberapa saat Us kembali lagi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tanpa bicara, Us menikam punggung korban yang saat itu sedang duduk di warung sambil menghisap rokok usai makan. Saat itulah melintas polisi yang sedang melakukan patroli. Saat itu juga Us digelandang ke Mapolres. (sca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Dibunuh Selingkuhan Istri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler