Tukang Pangkas Rambut Nekat Cabuli Bocah Laki-Laki Berusia 10 Tahun, Tuh Tampangnya

Senin, 21 November 2022 – 00:59 WIB
Pelaku pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 10 tahun ditangkap polisi. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap seorang tukang pangkas rambut berinisial TA (48) yang sudah mencabuli bocah laki-laki berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan TA yang berasal dari Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang diserahkan warga ke kantor polisi setelah perbuatan bejatnya terungkap.

BACA JUGA: Gadis Difabel Itu Ternyata Hamil, Perbuatan Bejat Kakak dan Ayah Tirinya Terbongkar

"Pelaku diserahkan pada Sabtu (19/11). Untuk peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (14/11)," kata Dedi dalam siaran persnya, Minggu (21/11).

Menurut Dedi, kasus berawal ketika korban Boy (nama samran) diminta orang tuanya OM (46) untuk cukur rambut di dekat rumahnya.

BACA JUGA: Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN

Korban lantas mendatangi tempat pelaku untuk memotong rambut. Namun, bukannya memotong rambut, pelaku malah merayu korban untuk memuaskan nafsunya.

"Korban diiming-imingi akan diberikan rokok dan uang," sebut Dedi.

BACA JUGA: Polisi Buru Guru Cabul di Bekasi, Pelaku Siap-Siap Saja

Selang beberapa hari kemudian, orang tua korban menerima kabar bahwa anaknya mendatangi kediaman pelaku untuk cukur rambut.

Orang tua korban yang curiga langsung menanyakan kepada anaknya. Benar saja, korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku.

"Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor," ujar Dedi.

Mendengar penuturan dari anak lelakinya yang masih di bawah umur, OM merasa tidak terima lalu dibantu sejumlah warga langsung mencari pelaku.

"Pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 23.00, terlapor diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga," sebut Dedi.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah melakukan tindakan asusila kepada korban. Pelaku juga mengakui bahwa korban tidak hanya satu, tetapi sepuluh bocah.

"Jadi, bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap sepuluh bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," sebut Dedi.

Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 82  Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMA Lagi Ambil Wudhu, Pria Bejat Ini Malah Pamer Kemaluan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler