Tukang Parkir Dicokok Polisi, Pemilik Honda Scoopy Silakan Datang ke Polda

Minggu, 19 September 2021 – 14:41 WIB
AS dicokok unit Jatanras Polda Kaltim. Foto: prokal.co

jpnn.com, BALIKPAPAN - Unit Opsnal Jatanras Polda Kaltim menangkap pencuri motor berinisial AS alias Aras (35).

Penangkapan AS tak butuh lama setelah penjahat tersebut mengambil Honda Scoopy berpelat KT 6095 LV milik Fachrur Rodji yang terparkir di depan rumah daerah Gunung Malang, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

BACA JUGA: Mencekam! 5 Penumpang KM Safira 2 Berlumuran Darah, 1 Orang Melompat ke Laut

Kejadian nahas yang dialami Fachrur Rodji terjadi pada Jumat, 17 September 2021, sekitar pukul 13.00 WITA.

“Penangkapan terhadap pelaku di Jalan Mulawarman RT 26, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto.

BACA JUGA: Honda Monkey 125 2021 Hadir dengan Mesin Baru, Sebegini Harganya

AS berprofesi sebagai tukang parkir. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata pernah melakukan aksi yang sama dua pekan sebelumnya, pada 5 September 2021.

Lokasi kejahatan AS sebelumnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 02, Kelurahan Damai sekitar pukul 23.00 WITA.

BACA JUGA: Honda Resmi Merilis Scoopy Edisi Spesial, Sebegini Harganya

“Di TKP ini pelaku juga mengambil motor Honda Scoopy KT 6390 LU milik korban yang parkir di halaman rumah. Modusnya dengan mengambil kunci dalam rumah korban. Jadi, dalam pengungkapan ini ada dua barang bukti yang kami amankan,” ungkapnya.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman kurungannya di atas lima tahun,” tegas Kompol Aris. (Fredy janu/kpfm/prokal.co)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepergok Curi Sparepart Truk, Komplotan Pencuri Ketangkap saat Saling Bantu Kabur


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler