Tukang Parkir Mengaku Orang Pintar, Ternyata Dukun Cabul

Selasa, 31 Mei 2016 – 05:39 WIB
Casmai alias Mai (berbaju tahanan warna oranye) saat gelar perkara di Polsek Bandar di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Foto: Radar Pekalongan/JPNN

jpnn.com - BATANG - Casmai alias Mai (55), warga Desa Mangunharjo di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang mengaku sebagai orang pintar alias dukun kini harus mendekam di tahanan kepolisian. Berdalih bisa menyembuhkan penyakit, pria yang berprofesi sebagai tukang parkir itu berhasil mengeruk uang dan mencabuli pasiennya.

Korban aksi cabul Mai adalah perempuan berinisial SF, warga Desa Simpar, Bandar. Mai menyetubuhi  wanita 47 tahun itu dengan sebagai ritual untuk penyembuhan.

BACA JUGA: Polres Bolmong Dalami Kasus Korban Limbad

Kapolsek Bandar AKP Yusi Andi mengungkapkan, mulanya Mai pada 18 April 2016 mendatangi rumah SF. Mai mengaku bisa mengobati penyakit yang diderita SF.

Mai mengatakan bahwa korban terkena santet. Karenanya, dukun cabul itu mengaku bisa mengobati SF dengan meminta imbalan Rp 3 juta dengan alasan untuk mengembalikan santet yang menyerang korban kepada pengirimnya.

BACA JUGA: Korban Master Limbad: Bernapas Saja Sakit...

“Pelaku berpura-pura mengaku bisa menyembuhkan berbagai jenis penyakit. kemudian melakukan terapi pengobatan kepada korban dengan syarat korban harus membeli barang-barang dari pelaku,” ungkap Yusi.

Selain itu, pelaku juga meminta uang kepada korban untuk membeli barang-barang senilai Rp 7,5 juta dengan alasan untuk terapi pengobatan. Sewaktu melakukan terapi pengobatan, Mai juga menyetubuhi korban.

BACA JUGA: Aksi Master Limbad di Luar Skenario? Ini Komentar Pihak Manajemen

Ternyata korban tak kunjung sembuh. Padahal korban sudah menuruti permintaan Mai.

Akhirnya korban tersadar bahwa Mai hanya berniat mendapatkan keuntungan dan kepuasan pribadi. “Korban baru mengetahui niat bejat pelaku setelah melakukan terapi dan membeli barang dari pelaku namun tak kunjung sembuh, sehingga korban langsung melaporkan ke Polsek Bandar,” katanya.

Polisi yang mendapat laporan langsung memburu Mai dan membekuknya. Ternyata, Mai hanya  seorang tukang parkir. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa selembar kuitansi pembelian candu, sebutir peluru besi bulat kecil warna hitam, 4 botol minyak bertuliskan huruf arab warna kuning mas berisi kertas rajahan, serta empat botol kecil minyak wangi.

Polisi pun akhirnya menahan Mai. “Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Yusi. (rul/jpg/ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ipul Dituntut Berapa Tahun? Ini Jawaban JPU dengan Nada Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler