jpnn.com, JAKARTA - Tukang siomai keliling berinisial K, pelaku yang mencabuli anak berusia 6 tahun, ZF, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
BACA JUGA: Ibu Periksa HP Anaknya, Ternyata Ada Pesan dari Guru Ngaji, Isinya Ya Ampun
"Betul kami sudah tetapkan K sebagai tersangka," kata Ridwan, Rabu (2/2).
Ridwan mengatakan pihaknya tengah memburu tersangka pencabulan tersebut.
BACA JUGA: Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap, Bang Hasan Ungkap Fakta, Oh Ternyata
Ridwan mengatakan saat diburu polisi, K kerap berpindah tempat, sehingga lolos dari kejaran polisi.
Tersangka K juga sering menggonta-ganti kontak ponsel miliknya.
BACA JUGA: Brigadir ARG Oknum Brimob Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap, Kasusnya Bikin Malu Polri
"Kami terus melakukan pengejaran," kata Ridwan.
Sebelumnya, seorang anak perempuan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.
Anak yang berinisial ZF, 6, itu disetubuhi oleh K alias Tebet yang merupakan tukang siomai keliling.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Kasus itu terungkap setelah ayah ZF, MBR melapor ke polisi pada Jumat (21/1). (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama