jpnn.com - PALANGKA RAYA – Ini peringatan serius bagi swalayan atau pedagang yang menukar uang kembalian pembeli dengan permen, kerupuk atau barang lainnya. Tindakan itu bisa berujung pada pidana.
Ancamannya ialah setahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sanksi itu bisa dikenakan bagi para pedagang ataupun pihak swalayan sesuai dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
BACA JUGA: Sukurin, 3 Penipu Berkedok Koin Soekarno Diringkus
“Tolak kalau pengembalian pakai permen dan lain. Bila ada melakukan itu bisa kena pidana. Ancaman tinggi lho, satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sudah ada undang-undangnya. Jadi jangan main-main,” ucap Deputi Bidang Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern BI perwakilan Palangka Raya, Harif Winanto, Jumat (19/8).
Menurut Winanto, pihaknya melakukan gerakan peduli koin nasional untuk mengantisipasi hal itu. Yakni mendukung penggunaan uang logam di masyarakat. Gerakan ini telah dilakukan sejak 2010 lalu.
BACA JUGA: Ke Malaysia Sejak Usia 14 Tahun, Kini Tak Hafal Indonesia Raya
Winanto menerangkan, penggunaan uang logam rupiah di kalangan masyarakat, sangat rendah. Padahal memproduksi uang logam membutuhkan biaya tinggi. Data sejak 2014 hingga 2016, penggunaan uang logam di Kalteng tidak sampai sepuluh persen. Yakni dikeluarkan Rp 6 miliar lebih namun hanya kembali Rp 311 juta.
Winarko mengakui, hal itu terjadi karena banyak warga tidak menggunakan uang rupiah logam dalam bertransaksi.
BACA JUGA: Begini Jadinya Pasutri dan Para Selingkuhan Semobil ke PA
Bahkan tidak mengembalikan uang transaksi dalam bentuk uang. Tetapi ditukar dengan permen, mahar dan permainan anak-anak. “Itu sudah melanggar aturan tukaran gitu. Emang mau pedagang atau pengusaha beli beras ditukar permen,” ucapnya. (daq/vin/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan Polisi di Bali, Wanita Bule Ditangkap Bersama Pacar
Redaktur : Tim Redaksi