Tunda Penambahan, Komisi di DPR Tetap Sebelas

Senin, 13 Oktober 2014 – 18:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan DPR RI sepakat untuk menunda penambahan komisi sebagai bagian alat kelengkapan dewan (AKD). Kesepakatan tersebut dicapai usai pimpinan menggelar rapat, Senin (13/10). 

Penundaan semata-mata agar anggota DPR periode 2014-2019 bisa segera bekerja. "Kita sudah putuskan, untuk sementara ini untuk kecepatan bekerja anggota, kita putuskan XI komisi," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Gedung Parlemen.

BACA JUGA: Semua Fraksi di MPR Bulat Sukseskan Pelantikan Presiden

Politikus partai Gerindra itu menyebutkan kesepakatan ini masih di level pimpinan, dengan pertimbangan supaya anggota bisa segera bekerja begitu kabinet pemerintah terbentuk.

Nah, keputusan ini masih akan dimintakan persetujuan dari anggota dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (14/10). "Besok kita akan paripurnakan dengan fraksi. Nomenklaturnya kita tetap samakan dengan jumlah komisi," jelasnya.

BACA JUGA: Penyerang Jokowi Ditantang Sodorkan Bukti

Wacana penambahan komisi-komisi di DPR yang sekarang berjumlah XI komisi, awalnya muncul dari fraksi-fraksi di Koalisi Merah Putih (KMP). Namun belakangan rencana ini mendapat penolakan dari fraksi-fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang dipimpin PDIP. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Kuasa Hukum IM2 Belum Terima Salinan Putusan MA

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penyebab Semua Instansi Belum Umumkan Kelulusan CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler