Tunda Pengesahan RUU SPPA, DPR Ingin ke Australia

Senin, 09 April 2012 – 18:18 WIB

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bakal molor. Semestinya, RUU itu sudah dibawa ke paripurna DPR yang digelar Selasa (10/2) besok.

Namun pembahasan RUU SPPA yang sudah melewati dua kali masa sidang itu bakal molor lagi. "Memang kita sudah menyalahi aturan karena tidak menyelesaikan RUU ini dalam dua kali masa sidang. Tapi besok (Selasa, 10/4) saya akan bicara dengan pimpinan dewan untuk memperpanjang hingga masa sidang berikutnya," kata Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman saat memimpin rapat tim perumus (timus) RUU SPPA, Senin (9/4).

Kendala utama yang dihadapi timus DPR karena pemerintah tidak menyiapkan rumusan yang lengkap. Dengan demikian, banyak klausul dalam RUU yang harus ditambah.

"Kalau bisa, semua bahannya disiapkan semua. Target saya, dua minggu setelah masa sidang berikutnya dimulai, RUU ini sudah bisa disahkan di paripurna untuk pembahasan tingkat dua," tegasnya.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Harkristuti Harkisnowo mengakui, pihaknya belum bisa memenuhi target timus DPR. "Kami masih harus menyiapkan semua bahannya. Kalau cuma sehari, tidak cukup waktunya," kilahnya.

Penundaan ini rupanya menjadi kesempatan anggota timus DPR pelesir ke luar negeri. Ironisnya, ketika pemerintah memberikan pilihan lokasi yang bisa dipelajari sistem peradilan anaknya, yaitu Thailand dan Australia, anggota timus Komisi III memilih negara Kangguru.

"Kalau memang disetujui rencana pemberangkatan ke Australia, kami minta pada pemerintah tanggalnya di antara 14 sampai 21 Mei mendatang. Cukup tiga atau empat hari saja," ujar Benny sembari menambahkan, rencana keberangkatan tersebut akan dilaporkan ke KPK untuk menghindari gratifikasi. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Masih Konsisten Sistem Tertutup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler