Tunda Sahkan RKUHP Sama Saja dengan Cinta Produk Hukum dari Belanda

Sabtu, 21 September 2019 – 21:05 WIB
Ilustrasi RKUHP. Foto : Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menyebut seharusnya revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pusat.

Sebab, RKUHP yang diusulkan pemerintah itu awalnya disetujui oleh pemerintah dan DPR.

BACA JUGA: Eh Ada Sepeda Jokowi di Brandenburger Tor Berlin

"Harusnya jalan terus, karena sudah disetujui," kata Suparji ditemui setelah menghadiri diskusi dengan tema "Mengapa RKUHP Ditunda" di D'Consulate Resto, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Pengajar di Universitas Al-Azhar itu memang tidak tutup mata, banyak masyarakat sipil yang menolak RKUHP karena banyak memasukkan pasal kontroversial.

BACA JUGA: Tunda Pembahasan RKUHP, Jokowi Dianggap Tidak Konsisten

Namun, kata dia, penolakan tersebut tidak lantas membuat proses pengesahan RKUHP ditunda. Menurut dia, terdapat mekanisme Mahkamah Konstitusi untuk menolak pasal yang dianggap kontroversial di dalam RKUHP.

"Kalau kemudian nanti ada sesuatu yang inkonstitusional, tunjukkan pada mahkamah konstitusi ini supaya dibatalkan, kan, ada ruang di situ," ucap dia.

Dia menerangkan, produk hukum KUHP saat ini berasal dari warisan kolonial. Mengesahkan RKUHP, membuat Indonesia keluar dari cengkraman kolonial.

"Ini sampai kapan kita mencintai kolonialisme. Ini kita mencintai produk hukum Belanda ini, ini kalau tidak disetujui KUHP," timpal dia.

Sebelumnya Presiden Jokowi menunda pengesahan RKUHP yang telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan Komisi III DPR pada Kamis (19/9).

Presiden Ketujuh RI itu mengambil keputusan tersebut setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan, serta banyaknya keberatan dan penolakan dari masyarakat terhadap beberapa substansi dalam RUU KUHP.

"Saya telah memerintahkan menteri hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9). (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler