jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Suparji Ahmad merasa heran atas sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tidak konsisten dengan menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Padahal, kata dia, pembahasan RKUHP bermula dari usul yang diajukan pemerintah pusat.
"Artinya empat tahun yang lalu presiden sudah memutuskan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas. Ini usulan inisiatif dari pemerintah. Semuanya, materi-materi, kebanyakan usulan dari pemerintah," kata Suparji usai diskusi dengan tema "Mengapa RKUHP Ditunda?" di D'Consulate Resto, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
BACA JUGA: MUI Apresiasi Penundaan RKUHP
Pengajar di Universitas Al-Azhar itu mempertanyakan alasan Jokowi menunda pembahasan RKUHP. Terlebih, Jokowi memakai alasan mendengar aspirasi publik untuk menunda pembahasan RKUHP.
“Ini kan usul dari presiden, sudah menyetujui. Kan, sudah membahas 15 tahun. Kau yang memulai kau yang mengakhiri,” ucap dia.
BACA JUGA: RKUHP Tidak Perlu Masuk Ruang Privat Warga Negara
Seharusnya, lanjut dia, Jokowi bisa berlaku adil ketika memakai alasan mendengar aspirasi publik untuk menunda pembahasan aturan. Jokowi bisa menunda pembahasan Revisi UU KPK yang menuai penolakan koalisi masyarakat sipil.
"Mestinya, kalau konsisten untuk merespons aspirasi masyarakat, ketika ada suatu RUU yang kemudian dipersoalkan oleh masyarakat, ya ditunda juga. Namun, ini dilaksanakan, tetapi ini kemudian ditunda,. Saya kira ada sesuatu yang menarik," timpal dia.(mg10/jpnn)
BACA JUGA: Pemikiran Jokowi soal RKUHP Sejalan dengan Sikap Gerindra
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan