JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) dan reagen consumable flu burung dengan terdakwa Ratna Dewi Umar. Sidang yang sedianya digelar hari ini terpaksa ditunda karena sudah kemalaman.
Persidangan perkara alkes itu baru dibuka sata jarum jam menunjukkan pukul 21.00. Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolango pun memutuskan menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu. "Kami khawatir sidang bisa sampai tiga jam," kata Nawawi.
Pada persidangan itu, Ratna dan Tim Penasehat Hukumnya sudah hadir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK juga sudah hadir di persidangan.
Hanya saja, persidangan itu sudah terlalu malam karena sebelumnya majelis harus menyidangkan perkara suap pengurusan kuota impor sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Selanjutnya, persidangan atas Ratna akan dilanjutkan pada Kamis (25/7).
"Insyaallah kita ontime hari Kamis, pukul 9.00 sudah mulai sidangnya," ujar Nawawi. "Kami mohon maaf pelaksanaan sidang ini yang mundur sangat jauh dari jadwal seharusnya," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... E-KTP Belum Tuntas Dianggap Penyebab DPS Bermasalah
Redaktur : Tim Redaksi