jpnn.com - MALANG - Menunggak pajak reklame, videotron di kantor PT Telkom Jalan Basuki Rahmat disegel Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (18/11). Kini videotron itu tak boleh digunakan hingga melunasi pajak reklame.
Kepala Dispenda Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT mengatakan, videotron itu terpaksa disegel karena menunggak pajak seebsar Rp 93.600.000. Videotron berukuran 4 x 6 meter itu juga dinyatakan telah berakhir masa pajaknya sejak 10 Oktober lalu.
BACA JUGA: BBM Naik, IHSG Melejit
“Sebelum menyegel, kami sudah mengirim surat resmi kepada Telkom. Tapi surat yang dikirim tak ditanggapi. Karena itu kami melakukan penyegelan,” kata Ade.
Mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini menegaskan, pihaknya bertindak sesuai Perwali No 34 tahun 2013. Perwali tentang petunjuk teknis pajak rekalme dan penentuan tarif pajak itu harus dipatuhi setiap wajib pajak.
BACA JUGA: Jiwasraya Gandeng Manchester City
Ade memastikan petugas Dispenda terus melakukan operasi penindakan terhadap obyek pajak yang tak patuhiketentuan. Terutama wajib pajak yang menunggak pajak reklame.
“Petugas terus melakuan pemantauan dan pendataan apakah pajaknya sudah lunas atau belum. Kalau belum lunas, kami segera mengirim surat meminta untuk segera melunasi pajak,” jelasnya.
BACA JUGA: Desember, Garuda Buka Tiga Rute Baru dari Ambon
Jika surat resmi Dispenda tak dipatuhi, lanjut Ade, pihaknya langsung bertindak tegas. Salah satunya memanggil wajib pajak kemudian melakukan penyegelan.
“Operasi penindakan kepada wajib pajak yang tak patuh ketentuan ini akan terus dilakukan. Termasuk pajak reklame. Walau saat ini target pajak reklame telah mencapai 127 persen, tapi kami terus bekerja,” katanya.
Sementara itu sampai berita ini diunggah, pihak PT Telkom belum berhasil dikonfirmasi. Malang Post menghubungi Susilo, pimpinan PT Telkom Malang melalui telepon. Namun telepon Malang Post tak diterima walau terdengar nada sambung.
Disisi lain, Dispenda juga masih terus menggelar operasi rutin penertiban pajak lain selain pajak reklame. Diantaranya operasi tertib pajak horel, resto, hiburan, perda kos dan pajak parkir.
“Operasi rutin tetap berlangsung. Operasi ini sekaligus sosialisasi kepada semua wajib pajak agar melunasi pajak. Karena pajak yang dibayar digunakan untuk pembangunan,” pungkasnya. (van/ary)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Bakal Terbangi Nias Mulai Desember
Redaktur : Tim Redaksi