Tunggak Pajak, Videotron Telkom Disegel

Rabu, 19 November 2014 – 14:40 WIB
Tunggak Pajak, Videotron Telkom Disegel

jpnn.com - MALANG - Menunggak pajak reklame, videotron  di kantor PT  Telkom Jalan Basuki Rahmat disegel Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (18/11). Kini videotron itu tak boleh digunakan hingga melunasi pajak reklame.

Kepala Dispenda Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT mengatakan, videotron itu terpaksa disegel karena menunggak pajak seebsar Rp 93.600.000. Videotron berukuran 4 x 6 meter itu juga dinyatakan telah berakhir masa pajaknya sejak 10 Oktober lalu.

BACA JUGA: BBM Naik, IHSG Melejit

“Sebelum menyegel, kami sudah mengirim surat resmi kepada Telkom. Tapi surat yang dikirim tak ditanggapi. Karena itu kami melakukan penyegelan,” kata Ade.

Mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini menegaskan, pihaknya bertindak sesuai Perwali No 34 tahun 2013. Perwali tentang petunjuk teknis pajak rekalme dan penentuan tarif pajak itu harus dipatuhi setiap wajib pajak.

BACA JUGA: Jiwasraya Gandeng Manchester City

Ade memastikan  petugas Dispenda terus melakukan operasi penindakan terhadap obyek pajak yang tak patuhiketentuan. Terutama wajib pajak yang menunggak pajak reklame.

“Petugas terus melakuan pemantauan dan pendataan apakah pajaknya sudah lunas atau belum. Kalau belum lunas, kami segera mengirim surat meminta untuk segera melunasi pajak,” jelasnya.

BACA JUGA: Desember, Garuda Buka Tiga Rute Baru dari Ambon

Jika surat resmi Dispenda tak dipatuhi, lanjut Ade, pihaknya langsung bertindak tegas. Salah satunya  memanggil wajib pajak kemudian melakukan penyegelan.

“Operasi penindakan kepada wajib pajak yang tak patuh ketentuan ini akan terus dilakukan. Termasuk pajak reklame. Walau saat ini target pajak reklame telah mencapai 127 persen, tapi kami terus bekerja,” katanya.

Sementara itu sampai berita ini diunggah, pihak PT  Telkom belum berhasil dikonfirmasi. Malang Post menghubungi Susilo, pimpinan PT Telkom Malang melalui telepon. Namun telepon Malang Post tak diterima walau terdengar nada sambung.

Disisi lain, Dispenda juga masih terus menggelar operasi rutin penertiban pajak lain selain pajak reklame. Diantaranya operasi tertib pajak horel, resto, hiburan, perda kos  dan pajak parkir.

“Operasi rutin tetap berlangsung. Operasi ini sekaligus sosialisasi kepada semua wajib pajak agar melunasi pajak. Karena pajak yang dibayar digunakan untuk pembangunan,” pungkasnya. (van/ary) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Bakal Terbangi Nias Mulai Desember


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler