jpnn.com, TERNATE - Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan penerimaan gaji ke-13 bagi PNS di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Burhan telah menginstruksikan kepada bendahara di seluruh SKPD untuk tidak mencairkan gaji ke-13 bagi PNS yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
BACA JUGA: PP Sudah Diteken Presiden, THR PNS Segera Cair, Gaji ke-13 Awal Juli
Hal itu diungkapkan Burhan melalui surat instruksi bernomor 970/119/2017 tentang Penyertaan Bukti Lunas PBB Tahun 2017 dalam Pembayaran Gaji Ke-13.
"Apabila PNS bersangkutan belum dikatakan sebagai wajib pajak, bisa memakai wajib pajak dirinya tinggal. Misalkan dirinya belum punya rumah tapi tinggal sama mama mertua, bisa pakai rumah mama mertuanya." (tr-05/jfr/c11/ami/jpnn)
BACA JUGA: Mohon Bersabar, THR dan Gaji ke-13 PNS Dibayarkan Terpisah
BACA JUGA: Uhuy⦠MenPAN-RB Pastikan Gaji 13 dan THR Segera Cair
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebulan, PNS Tiga Kali Gajian
Redaktur & Reporter : Natalia