Tunggu Hasil Resmi 17 April

Rabu, 11 April 2012 – 07:52 WIB

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menetapkan pemenang Pilkada gubernur/wakil gubernur pada  17 April nanti. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno di kantor KIP Aceh Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh.

“Sekarang masih dilakukan rekapitulasi di panitia tingkat Kecamatan,”kata Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra, Selasa (10/4).

Saat penetapan nanti, pihaknya juga akan mengundang setiap calon gubernur/wakil gubernur untuk hadir menyaksikan.”Pada 18 April, hasilnya akan kita berikan kepada pihak berwenang, seperti Mendagri dan DPRA,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah kemarin proses penghitungan surat suara dilakukan di tingkat TPS, hasil rekapitulasi kemudian diserahkan ketingkat kecamatan. Setelah proses rekapitulasi ditingkat kecamatan selesai dilaksanakan, selanjutnya, dibawa ke KIP Kabupaten/kota masing – masing, baru kemudian diserahkan kepada KIP Aceh, untuk dilakukan rekapitulasi secara keseluruhan.

Di tingkat kecamatan dan KIP Kabupaten/kota, masing – masing diberikan batas waktu selama tiga hari untuk melakukan rekapitulasi.

“Sesuai jadwal, panitia tingkat Kecamatan kita kasih waktu sampai tanggal 13 April, KIP Kabupaten/kota juga kita kasih waktu sampai tanggal 14 April,” katanya sambil menambahkan hasil rekapitulasi akan diterima mereka pada tanggal 15 sampai 17 April.

Kalau memang nanti dalam proses rekapitulasi ditemukan kecurangan dan perlu direkomendasikan untuk membuka kembali kotak suara, maka akan dilakukan. Perlu diketahui, yang direkap mulai dari Kecamatan sampai ke KIP itu adalah hasil penghitungan suara, bukan menghitung kembali kertas suara.

“Kita pastikan agar hasilnya harus sama dengan penghitungan di TPS dan tidak ada manipulasi.Kita harap saksi juga bisa lebih maksimal."

Sementara itu di tempat terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary meminta masyarakat Aceh untuk bersabar dan menunggu hasil penghitungan resmi KIP Aceh yang akan diumumkan pada 18 April nanti.

Demikian disampaikan Hafiz Anshary, usai mengikuti coffe morning dengan calon gubernur Aceh yang digagas oleh Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim di Pendopo Gubernur. Namun, dari lima pasangan calon gubernur yang diundang, hanya calon gubernur dari Partai Aceh (PA) Zaini Abdullah yang memenuhi undangan, sedangkan ke empat calon gubernur lainnya tidak hadir.

Lebih lanjut, Hafiz Anshary mengatakan, quick count atau hasil penghitungan cepat Pilkada Aceh yang dilakukan oleh lembaga survei, bukanlah perhitungan resmi yang dilakukan oleh KIP selaku penyelenggara Pilkada.

Dirinya pun meminta rakyat Aceh menunggu hasil akhir rekapitulasi suara yang akan dilakukan KIP Aceh, ”Kita tunggu hasil akhirnya. Tanggal 18 April nanti hasil akhirnya baru akan diumumkan,”sebutnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan jajarannya di Aceh yaitu KIP dan seluruh pihak terkait di Aceh, dapat mengawasi pergerakan kotak suara mulai dari tingkat TPS ke tingkat Kecamatan hingga ke KIP Kabupaten/kota.” Jangan sampai ada peluang timbulnya masalah, karena potensi diganggu masih tetap ada,”cetusnya.

Kalaupun nantinya, ada calon yang merasa tidak puas dengan hasil yang ditetapkan penyelenggara, dirinya mempersilahkan menempuh jalur hukum. ”Kita maunya kan tidak ada gugatan, kalau itu terjadi maka Pilkada Aceh akan menjadi yang terbaik di Indonesia,”demikian. (slm).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu Krusial Belum Putus, RUU Pemilu Dibawa ke Paripurna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler