Tunggu Kepastian Pembayaran Uang Pengganti Rp 1,3 Triliun

Jumat, 24 Oktober 2014 – 23:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim Jaksa Eksekutor tengah merundingkan mekanisme pembayaran denda kerugian negara, terkait kasus korupsi PT Indosat Mega Media 2 (IM2), dengan terpidana bekas Direktur PT IM2 Indar Atmanto.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Widyo Pramono,  Tim Jaksa Eksekutor sudah menggelar rapat dengan pihak PT Indosat 20 Oktober 2014 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rapat itu membahas mekanisme pembayaran kerugian Rp 1,3 triliun.

BACA JUGA: Kabinet Diumumkan Malam Ini Jika...

"Nanti kesepakatan pihak-pihak itu kita tunggu," ungkap Widyo di Kejagung, Jumat (24/10).

Dia menjelaskan, deadline untuk esekusi putusan Mahkamah Agung pada 6 November 2014 nanti.

BACA JUGA: Pengumuman Kabinet Masih Tunggu Hasil Penelusuran KPK

"Deadline-nya tanggal 6 November itu insyaallah sebagaimana yang dijanjikan jaksa akan mengeksekusi apa yang menjadi bunyi putusan MA," katanya.

Seperti diketahui sesuai putusan MA No 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014, Indar dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti Rp. 1.358.343.346.670 yang harus ditanggung Indosat dan IM2. (boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Travel Agen Milik Politikus PD

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngomong Soal Gayatri, Karyawan RS Abdi Waluyo Terancam Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler