Ngomong Soal Gayatri, Karyawan RS Abdi Waluyo Terancam Sanksi

Jumat, 24 Oktober 2014 – 22:24 WIB
Gayatri Wailissa saat berpose di Gong Perdamaian, Ambon, Maluku. Foto Fans Page Gayatri Wailissa

JAKARTA - Direktur Umum Rumah Sakit Abdi Waluyo, Migot NS menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh karyawannya. Surat itu berupa larangan bagi karyawannya untuk memberikan informasi seputar kematian Gayatri Wailissa, remaja kelahiran Ambon 31 Agustus 1955 yang menguasai 14 bahasa asing, Kamis (23/10) malam. [Baca: Gayatri, Remaja Penguasa 14 Bahasa Itu Telah Pergi]

Surat pemberitahuan menjadi pegangan bagi karyawan. Ketika wartawan mencoba menanyai salah seorang staf, surat itu menjadi senjata untuk menolak menjawab pertanyaan wartawan.

BACA JUGA: Mantan Kepala PPATK Sarankan Jokowi Turuti KPK

"Karyawan dilarang memberikan pernyataan," kata salah seorang staf yang minta identitasnya dirahasiakan, Jumat (24/10).

Surat tersebut berisi ancaman. Karyawan yang melanggar pemberitahuan itu akan diberikan sanksi. (awa/jpnn)

BACA JUGA: Kabinet SBY Bubar, Posisi Kapolri Tak Berubah

Berikut Surat Pemberitahuannya:

Kepada seluruh karyawan Rumah Sakit Abdi Waluyo:

BACA JUGA: Putusan Banding Perkuat Hukuman untuk Andi Mallarangeng

Bahwa tidak diperbolehkan untuk memberikan pernyataan atau keterangan apapun mengenai pasien kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan (wartawan atau pengunjung).

Yang memberikan keterangan /pernyataan mengenai pasien adalah dokter spesialis yang merawat pasien tersebut. Mohon untuk seluruh karyawan memperhatikan hal ini apabila tidak mengikuti peraturan ini maka karyawan tersebut akan dikenakan sanksi. Sekian dan terima kasih.

 

Ttd


Migot NS
Direktur Umum

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan Jokowi Pertahankan Nomenklatur Kemdikbud


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler