Tunggu Putusan PTUN, Pemerintah Dianggap Malu Kehilangan Muka

Terkait Kebijakan Pengetatan Remisi bagi Napi Korupsi

Senin, 13 Februari 2012 – 12:01 WIB

JAKARTA - Rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin di DPR RI, Senin (13/2) berlangsung panas. Penyebabnya adalah kebijakan tentang moratorium remisi bagi narapidana korupsi.

Pada raker tersebut Amir menyatakan, bahwa pihaknya masih menunggu putusan PTUN terkait gugatan atas kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat itu. Menurutnya, Komisi III DPR pada raker sebelumnya yang digelar Desember 2011 dan Januari 2012 lalu adalah memerintahkan Kemenkumham mengkaji dan melakukan evaluasi ulang atas kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat itu.

"Sehari setelah rapat terdaftar di PTUN oleh pihak yang merasa dirugikan oleh SK 16 November sehingga, kami juga melakukan evaluasi dan pengkajian. Situasi berubah di mana kebijakan telah diuji forum yang sah. Kami melakukan kajian juga, tapi tentunya mengharapkan PTUN memeriksa apakah kebijakan kami benar atau keliru. (Pemeriksaan) itu sedang berjalan," kata Amir.

Ditambahkannya, jika nantinya ada putusan pengadilan maka Kemenhukham akan langsung melaksanakannya. " "Saya siap melaksanakan tanpa perlu melakukan upaya banding," sambungnya.

Namun kalangan Komisi III DPR tak yakin dengan pernyataan Amir. Anggota Komisi III Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, menganggap aneh penjelasan Menkumham yang menyatakan tidak akan menggunakan upaya banding jika kalah di PTUN.

"Aneh, kalau menteri merasa benar sampai ujung dunia pun tidak boleh mundur. Kebijakan ini tidak sepenuh hati. Artinya memberikan rasa tidak percaya diri dalam melakukan itu," ujarnya.

Bambang berkesimpulan kebijakan untuk menunggu putusan PTUN sengaja diambil agar pemerintah tidak kehilangan muka.  Namun demikian, Bambang justru mendorong penggunaan hak interpelasi untuk mengetahui kebijakan pengetatan remisi. "Tapi, kita akan tetap ajukan hak interplasi jam dua ini kepada pimpinan DPR dengan dasar yang sudah kita susun," katanya.

Menurutnya, pengusul interplasi adalah Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, FPPP dan besa kemungkinan bakal diikuti juga oleh fraksi lain. Usulan itu juga sudah ditandatangani sejumlah anggota DPR.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Aziz Syamsudin juga menilai aneh pernyataan Menkumam yang mengaku tak akan banding jika kalah di PTUN. "Ini kebijakan coba-coba," katanya.

Sedangkan Anggota Komisi III Fraksi PPP, Ahmad Yani, menilai penjelasan Menkumham itu bukan hal baru. Dia menilai kebijakan itu bertentangan UU nomor 12, UU nomor  7 dan PP nomot 8 2006.

"Fraksi PPP menyatakan kebijakan Menkumham bertentàngan jelas dengan konstitusi, jelas dengan Undang-undang dan jelas dengan PPP. Kalau jawaban seperti itu lebih baik forum tidak dilanjutkan kagi, dan kawan-kawan sepaham ajukan hak interplasi," ujar Yani.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Moratorium Remisi Korupsi Tak Jelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler