JAKARTA - Pemerintah pusat tidak terpancing dengan statemen Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang memberi sinyal tidak akan mengubah qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menyatakan, pemerintah masih menunggu proses resmi pembahasan lagi qanun di DPR Aceh.
"Tunggu saja lah bagaimana proses pembahasan di DPR Aceh. Toh kita terbuka untuk melakukan dialog secara intens, apakah mereka yang akan ke Jakarta, atau bagaimana," ujar Reydonnyzar Moenek kepada koran ini kemarin (7/4).
Pernyataan Donny, panggilan akrab Jubir Kemendagri itu, menanggapi Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menegaskan bahwa bagi Pemerintahan Provinsi Aceh, Bulan Bintang dan Singa-Buraq, tetap merupakan bendera dan lambang dari masyarakat Aceh.
“Bagi kita, Provinsi Aceh lain dengan provinsi lain. Ini juga semangat perdamaian MoU Helsinki. Bagi kita, bulan bintang dan singa buraq tetap merupakan bendera dan lambang Aceh,” tandas Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf kepada wartawan usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kantor Perwakilan Aceh Jalan Patimura, Medan, Sabtu (6/4).
Ditegaskan Muzakir, masalah bendera dan lambang telah lama dibahas dan kemudian menjadi kesepakatan seluruh rakyat Aceh melalui persetujuan yang ditetapkan oleh DPRA dalam sidang paripurna.
Donny enggan mengomentari pernyataan tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa pada pertemuan Mendagri Gamawan Fauzi dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Kamis (4/4), gubernur menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil klarifikasi dan koreksi qanun dari kemendagri, dengan membahasnya dengan DPR Aceh.
Pada pertemuan itu, juga hadir Wagub Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam, Ketua DPRA, semua SKPD, dan bupati/walikota se-Aceh, dan seluruh Ketua Komisi A DPR Kabupaten/Kota se-Aceh.
Saat itu, kata Donny, Gubernur Zaini Abdullah juga menyampaikan agar semua bersabar dan diimbau tidak mengibarkan bendera dimaksud, selagi sedang dilakukan proses klarifikasi.
"Ketua DPRA, dalam sebuah wawancara di sebuah televisi swasta, juga mengimbau tidak mengibarkan bendera sebelum ada proses klarifikasi," kata Donny.
Ketua DPRA Hasbi Abdullah, lanjut Donny, juga mengatakan kemungkinan ada dialog lagi yang melibatkan inisiator perjanjian Perdamaian Aceh seperti lain mantan Presiden Finlandia Marti Ahtisaari, mantan Wapres Jusuf Kalla, Farid Husain, dan Hamid Awaluddin.
"Bahkan Presiden juga akan mengundang gubernur," ujar Donny.
Berkali-kali, Donny mengatakan, proses resmi di DPRA yang akan menjadi rujukan pemerintah bersikap.
"Mekanisme yang berproses di DPRA itu, kita sangat menghormati," ujar Donny.
Dia juga menceritakan, pada pertemuan Kamis pekan lalu, Mendagri Gamawan Fauzi di hadapan gubernur, wagub, dan seluruh yang hadir, menyatakan dirinya begitu mencintai Aceh.
"Dikatakan mendagri, perlunya dikedepankan pentingnya hidup bersama sebagai satu bangsa dengan tetap memperhatikan pernak-pernik dan dinamika," kata Donny. (sam/jpnn)
Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek menyatakan, pemerintah masih menunggu proses resmi pembahasan lagi qanun di DPR Aceh.
"Tunggu saja lah bagaimana proses pembahasan di DPR Aceh. Toh kita terbuka untuk melakukan dialog secara intens, apakah mereka yang akan ke Jakarta, atau bagaimana," ujar Reydonnyzar Moenek kepada koran ini kemarin (7/4).
Pernyataan Donny, panggilan akrab Jubir Kemendagri itu, menanggapi Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menegaskan bahwa bagi Pemerintahan Provinsi Aceh, Bulan Bintang dan Singa-Buraq, tetap merupakan bendera dan lambang dari masyarakat Aceh.
“Bagi kita, Provinsi Aceh lain dengan provinsi lain. Ini juga semangat perdamaian MoU Helsinki. Bagi kita, bulan bintang dan singa buraq tetap merupakan bendera dan lambang Aceh,” tandas Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf kepada wartawan usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kantor Perwakilan Aceh Jalan Patimura, Medan, Sabtu (6/4).
Ditegaskan Muzakir, masalah bendera dan lambang telah lama dibahas dan kemudian menjadi kesepakatan seluruh rakyat Aceh melalui persetujuan yang ditetapkan oleh DPRA dalam sidang paripurna.
Donny enggan mengomentari pernyataan tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa pada pertemuan Mendagri Gamawan Fauzi dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Kamis (4/4), gubernur menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil klarifikasi dan koreksi qanun dari kemendagri, dengan membahasnya dengan DPR Aceh.
Pada pertemuan itu, juga hadir Wagub Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam, Ketua DPRA, semua SKPD, dan bupati/walikota se-Aceh, dan seluruh Ketua Komisi A DPR Kabupaten/Kota se-Aceh.
Saat itu, kata Donny, Gubernur Zaini Abdullah juga menyampaikan agar semua bersabar dan diimbau tidak mengibarkan bendera dimaksud, selagi sedang dilakukan proses klarifikasi.
"Ketua DPRA, dalam sebuah wawancara di sebuah televisi swasta, juga mengimbau tidak mengibarkan bendera sebelum ada proses klarifikasi," kata Donny.
Ketua DPRA Hasbi Abdullah, lanjut Donny, juga mengatakan kemungkinan ada dialog lagi yang melibatkan inisiator perjanjian Perdamaian Aceh seperti lain mantan Presiden Finlandia Marti Ahtisaari, mantan Wapres Jusuf Kalla, Farid Husain, dan Hamid Awaluddin.
"Bahkan Presiden juga akan mengundang gubernur," ujar Donny.
Berkali-kali, Donny mengatakan, proses resmi di DPRA yang akan menjadi rujukan pemerintah bersikap.
"Mekanisme yang berproses di DPRA itu, kita sangat menghormati," ujar Donny.
Dia juga menceritakan, pada pertemuan Kamis pekan lalu, Mendagri Gamawan Fauzi di hadapan gubernur, wagub, dan seluruh yang hadir, menyatakan dirinya begitu mencintai Aceh.
"Dikatakan mendagri, perlunya dikedepankan pentingnya hidup bersama sebagai satu bangsa dengan tetap memperhatikan pernak-pernik dan dinamika," kata Donny. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Sudah Koreksi Qanun Bendera dan Lambang Aceh
Redaktur : Tim Redaksi