JAKARTA - Kejaksaan Agung hinga kini belum memutuskan kelanjutan penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza MAhendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo. Alasan kejaksaan, karena belum menerima salinan putusan kasasi atas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus.
"Kita belum terima salinan putusan, kita lagi koordinasi dengan pengadilan (MA) untuk mendapatkan putusan itu," kata Kajari Jakarta Selatan Masyhudi, dihubungi wartawan Selasa (1/5).
Pada Rabu (11/4), majelis kasasi diketuai Mansyur Kartayasa memutuskan bahwa Zulkarnaen lepas dari tuntutan yang diajukan jaksa. Artinya, perbuatan Zulkarnaen tak tergolong korupsi seperti yang dituduhkan jaksa sebelumnya.
Putusan ini membuat peluang kasus Yusril dan Hartono dihentikan lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) makin terbuka lebar. Jaksa Agung Basrief Arief sendiri mengakui hal ini. Terlebih lagi, MA sebelumnya juga telah melepaskan terdakwa Sisminbakum lain yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT SRD, Yohanes Waworuntu pada November 2011, serta mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga pada Desember 2010.
Namun menurut Basrief, sebelum dikeluarkan SKPP maka penyidik harus mengkaji terlebih dahulu isi putusan Zulkarnaen Yunus. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringati May Day, Rieke Ingat Ajaran Bung Karno
Redaktur : Tim Redaksi