Tunggu Sikap MA, Eksekusi Kasus Supersemar Molor Lagi

Jumat, 28 Juni 2013 – 15:08 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku telah bertemu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, membahas kasus Supersemar yang hingga kini tak bisa dieksekusi karena terjadi kesalahan dalam amar putusan. Hatta Ali menyebut akan segera mengeluarkan sikap terkait perkara tersebut.

"Kemarin (Kamis) kita sudah bicarakan, nanti ada langkah hukumnya dari MA," kata Basrief, Jumat (28/6).

Dijelaskan Basrief, dalam pertemuan itu dia telah menyerahkan salinan amar putusan yang dipersoalkan kejaksaan karena terjadi kesalahan dalam pencatuman jumlah nominal yang akan ditagih.

Basrief menambahkan, dengan adanya janji MA itu, maka Kejagung untuk sementara waktu menunda upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) perkara Supersemar. "Kita tunggu dulu sikap MA apa," sambung mantan Wakil Jaksa Agung di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri ini.

Disebutkan pula, pihaknya terus mendata aset para tergugat Supersemar.  "Sedang kita data," kata Basrief saat ditanya kebenaran informasi adanya peralihan aset milik almarhum Presiden Soeharto (tergugat I) dan  Yayasan Beasiswa Supersemar (tergugat II).

Sesuai putusan  MA No 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010,  Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar Rp 3,17 triliun. Jika tak terjadi kesalahan pencantuman nominal, bagian Perdata dan Tata Usaha selaku jaksa pengacara negara akan meminta panitera pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penagihan. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahdiana Catut Nama Keluarga untuk Surat Mobil

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler