"Pengajuan ke presiden itu kalau sudah menerima (surat resmi tentang penetapan sebagai tersangka, red)," ujar Johan kepada pers, Senin (4/5).
Surat pemberitahuan itu akan menjadi dasar bagi presiden untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara sebagai ketua KPKHal itu sesuai dengan Pasal 33 UU No 32 Tahun 2002 tentang KPK, bahwa pemberhentian sementara pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana.
Kendati Antasari merupakan pimpinan KPK, namun mantan jaksa itu belum meminta bantuan kepada KPK untuk menyiapkan bantuan hukum
BACA JUGA: KPK Tetap Periksa IT KPU. Lanjutkan !
"Mungkin karena itu masalah pribadi, dan seperti kita lihat, sebagai pembela Pak Antasari sudah memilih pengacaranya sendiri," pungkasnya.(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Banggakan Kinerja di Depan Sidang ADB
Redaktur : Tim Redaksi