jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyetujui pengunduran diri Nurhadi Abdurrachman sebagai Sekretaris Mahkamah Agung dan pegawai negeri sipil.
Pengganti Nurhadi akan segera ditentukan setelah MA menerima surat keputusan resmi dari presiden.
BACA JUGA: DPR: Usut Oknum BNN yang Suruh Cabut CCTV di Sel Fredi Budiman
Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan, pemilihan pengganti Nurhadi akan ditentukan lewat seleksi terbuka. "Iya nanti seleksi terbuka, kalau sudah terima keputusan dari presiden," kata Suhadi saat dihubungi wartawan, Selasa (2/8).
Menurut dia, surat keputusan dari presiden akan menjadi dasar MA mengambil langkah selanjutnya menentukan pengganti Nurhadi.
BACA JUGA: Menteri Asman: PNS Jangan Kalah Dengan Pegawai Swasta
"Apakah itu pembentukan pansel atau nanti tahapan-tahapan rekuitmen itu bagaimana berdasarkan putusan presiden," katanya. Setelah itu, baru diambil tindakan sesuai dengan Undang-undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Nurhadi sudah tidak berkantor lagi sejak 1 Agustus 2016. Suhadi enggan membeberkan alasan Nurhadi mundur."Tidak ada (alasan) di dalam surat itu, hanya dia sebagai pegawai negeri sipil saja yang menggunakan haknya untuk mengundurkan diri," papar Suhadi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: MenPAN-RB Beberkan Manfaat Penerapan E-Budgeting
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ingatkan Turki Jangan Bikin Susah Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi