jpnn.com - MANADO — Hingga saat ini belum juga diterbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan pilkada 2017. Pihak KPU masih menunggu hasil konsultasi dengan DPR.
Demikian informasi yang didapat Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh. Dia menyatakan, PKPU Pencalonan telah selesai diuji publik, tinggal menunggu hasil konsultasi dengan DPR.
BACA JUGA: Abaikan Penjaringan, Elite Gerindra Ujuk-ujuk Munculkan Buwas
“Prinsipnya perubahan PKPU mengacu pada undang-undang yang baru. Sesegera mungkin ditetapkan. Tinggal menunggu hasil konsultasi dengan DPR-RI,” jelas Mewoh.
Sambil menunggu PKPU tersebut, pihaknya fokus pada perekrutan badan ad hoc, PPK dan PPS di dua kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada Februari 2017, yakni Bolmong dan Sangihe. Agenda tes tertulis telah rampung, dilanjutkan dengan tes wawancara.
BACA JUGA: Pak Buwas Berpeluang Diusung Gerindra
“Saat ini perekrutan badan ad hoc sudah selesai tes tertulis. Selanjutnya tes wawancara. Diupayakan sebelum 20 Juli nanti sudah selesai. Setelahnya pembentukan KPPS. Rencananya dilaksanakan di November nanti,” tutup Mewoh.(ctr-20/gel/sam/jpnn)
BACA JUGA: PKS Pastikan Tak Usung Hidayat Lawan Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Ancam Pecat Kadernya Jika Tak Dukung Kandidat Ini
Redaktur : Tim Redaksi