Tunjangan Anak-Istri Akan Dihapus, PNS Galau

Sabtu, 31 Januari 2015 – 04:07 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - ‎JAMBI - Rencana penghapusan tunjangan anak-istri Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai konsekuensi aturan di Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), menuai penolakan dari kalangan pegawai berjuluk "abdi negara" itu.

Mereka mengeluh, jika hanya menerima gaji pokok, maka itu tidak cukup untuk biaya makan sebulan. Jika tunjangan anak-istri  digeser ke tunjangan kinerja, tetap saja dianggap tidak adil.

BACA JUGA: Komnas PA Turunkan Tim Reaksi Cepat Kasus Lokalisasi Bukit Maraja

“Harusnya dipertimbangkan lagi kalau tunjangan dihapuskan. Walau ada beban kinerja, tidak semua PNS bisa menikmati. Sehingga tidak ada keadilan bagi PNS yang golongannya rendah dan tidak diberikan kegiatan (sehingga tidak mendapatkan tunjangan kinerja, red),” ujar Rs salah seorang PNS Pemprov kepada Jambi Independent (Grup JPNN).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ar Syahbandar mengatakan, kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) itu akan meresahkan PNS. Akibatnya kinerja PNS akan tidak maksimal.

BACA JUGA: Istri Pergi, Suami Kencan dengan Siswi SMU

“Kebijakan KemenPAN RB jelas memiskinkan kesejahteraan PNS. Harusnya pemerintah menaikkan gaji PNS,” katanya.

Menurutnya, tahun ini rencananya gaji PNS naik 6 persen. Tetapi degan adanya rencana dihapuskannya tunjangan anak dan istri serta beras lainnya, sama saja tidak naik. Bahkan dikurangi.

BACA JUGA: Kabur dari Lokalisasi, Diperiksa Malah Pinjam HP Polisi

“Banyak PNS meminjam uang di bank. Pinjaman dicicil dari gaji. Kalau tunjangan yang diterima selama ini bisa digunakan membayar cicilan bank, bisa-bisa berkurang,” terangnya.

Kepala BKD Provinsi Jambi Ambok Tuo mengatakan, pihaknya belum mendapatkan regulasi diberlakukannya penghapusan tunjangan anak dan istri bagi PNS.

“Mulai tahun ini, sistem penggajian sudah dilakukan berbeda. Uang makan PNS dapat. Kemudian gaji pokok, ada tunjangan daerah setahun sekali sebesar gaji. Kemudian ada tunjangan beban kinerja. Untuk tunjangan anak dan istri juga masih akan dibayarkan selagi aturan jelas belum ada. Sampai hari ini (kemarin) belum ada surat atau edaran serta aturan yang mengatur penghapusan,” paparnya. (mui/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mama Menyuruhku Masuk Kamar, Berkencan dengan Tamu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler