jpnn.com - JAKARTA--Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.
"PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).
BACA JUGA: Menhan Harapkan KPK dan Polri Tak Terlibat Bentrok Fisik
Pemerintah, lanjutnya, tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," terangnya.
BACA JUGA: BW: Siapa Pelakunya Pasti Akan Dikejar
Dijelaskannya, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing. Misalnya di Papua, tunjangan kemahalannya lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Advokat Merasa Dilecehkan, Mengadu ke Peradi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah SBY Anggap Aktivis Antikorupsi Panaskan Situasi
Redaktur : Tim Redaksi