BOLMONG - Skandal korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) di Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara mulai dibongkar penyidik Polres Bolmong. Dugaan penyimpangan dana ratusan aparat desa ditengarai telah berlangsung sejak 2010 dan berlanjut 2011. Diduga skandal ini melibatkan mantan penguasa dan para pejabat Bolmong.
Untuk sementara, dana yang diduga dikuras secara berjamaah para pejabat dan bekas pejabat sekira Rp4,8 miliar. Sejauh ini baru dua tersangka yang ditetapkan Polres Bolmong yakni Kabag Pemdes Bolmong CW alias Cim dan mantan Kabag Pemdes Bolmong 2010 MP alias Mursyid. Selain mereka berdua masih ada pejabat lain tengah disidik.
"Peran masing-masing tersangka dalam kasus itu, tentu ada. Namun, belum waktunya kami membeberkan ke pers. Takutnya, setelah dibeber, fakta sebenarnya akan bias. Keterlibatan oknum-oknum lain bisa kabur," kata Kapolres Bolmong AKBP Enggar Broto Seno kepada Manado Post (JPNN Group), Senin (13/2) malam.
Kasus yang terbongkar awal 2012, diduga bocor sejak 2010 lalu sebesar Rp1 miliar. Dana TPAPD sebesar ini, diambil dengan dalih dipinjam sejumlah oknum pejabat teras. ''Kuat dugaan peminjaman dilakukan untuk kepentingan salah satu pimpinan daerah untuk bertarung dalam Pilkada Bolmong 2011 lalu,'' ungkap sumber di Polres Bolmong.
Namun Kabag Pemdes Cim saat ditemui di rumah kontrakannya di Kelurahan Sinindian, membantah dia terkait kasus korupsi TPAPD 2010. Dia mengaku dana untuk triwulan III sudah dicairkan sejak Juli 2010 sebelum diganti. "Itu setelah saya menjalani tugas selang dua minggu. Saya pun melakukan cek ke bendahara, dan menanyakan proses pencairan dana TPAPD. Menurut penjelasan bendahara, yang mengetahuinya adalah penjabat lama (Mursyid),"tutur Cim.
Pengakuan Cim pencairan yang dilakukan Juli 2010, sekira Rp2,9 miliar, telah 'bobol' Rp1 miliar. "Maksud mencari tahu ke bendahara, salah satunya saya ingin menanyakan kenapa dana tinggal 1,9 miliar. Padahal jumlah pencairan kan 2,9 miliar,"ujarnya.
Karena kalang kabut, Cim menduga sebanyak Rp1 miliar mendasari mandeknya pencairan Triwulan III 2011. Dalam pengakuannya, Cim mensiasati pencairan triwulan III 2010 dengan menunggu pencairan triwulan IV 2010.
"Karena dana yang raib 1 miliar tidak kembali, terpaksa saya melakukan langkah ekstrem dengan melakukan pergeseran anggaran di triwulan IV. Sebagian dana saya ambil dan menutupi pencairan di triwulan III. Begitu seterusnya hingga puncaknya 2011, Pemkab sudah tidak lagi mengganggarkan TPAPD triwulan IV,"jelasnya.
Bocoran yang diterima, selain tersangka Mursyid, nama Suhardjo Makalalag, pada 2010 lalu menjabat Kepala BP3MS mengetahui aliran dana Rp1 miliar. Makalalag mengelak mencicipi aliran dana dikonfirmasi melalui ponsel, Makalalag tidak membantah mengetahui aliran peminjaman itu. Namun, dia menegaskan hanya sebatas melakukan penandatanganan kuitansi peminjaman.
"Uangnya sebanyak Rp1 miliar yang tertera dalam kuitansi tidak saya terima. Intinya saya hanya menandatangani kuitansi saja,"ungkapnya.
Suhardjo kemudian menyebut nama Mursyid. "Tanya ke beliau, dia paling tahu kemana Rp 1 miliar itu," tambah Makalalag.
Mursyid yang diklarifikasi terkait hal itu, membuat pengakuan mengejutkan. Menurutnya, Rp1 Miliar yang dicairkan menggunakan TPAPD triwulan III 2010 'dipinjam' bupati sebelumnya, Marlina Moha Siahaan.
"Pencairan itu dilakukan atas sepengetahuan pengguna anggaran, DPKAD dan pihak terkait lainnya. Memang Rp1 Miliar ada kebijakan pimpinan yang turun. Sebagai bawahan, tentu saya harus menjalankan petunjuk itu," ujar Mursyid.
Malah, kata Mursyid uang sebanyak itu tidak sepeserpun digenggamnya. Jadi, saat proses pencairan, 1 miliar langsung diterima pimpinannya (bupati,red).
"Tapi setahu saya, peminjaman tersebut sudah dikembalikan kepada Kabag Pemdes Cim. Perlu diingat juga, 2010 lalu semua pertanggungjawaban sudah dilakukan. Bahkan, pencairan lanjutan triwulan III dan IV 2010 sudah dibayarkan Cim. Saya juga heran mengapa dikaitkan dengan TPAPD triwulan III 2011 yang bermasalah," sesalnya.
Pengakuan Mursyid kembali dicocokan datanya dari keterangan Cim. Menariknya, Cim mengaku sejak kecolongan di 2010 itu, tidak pernah menerima pengembalian Rp1 Miliar. "Tidak ada. Pengembalian hingga saat ini ke Pemdes tidak pernah terealisasi," kata Cim.
KASUS TPAPD 2011
Oleh Cim, konsultasi pun dilakukan ke tim anggaran Pemkab. Menurut tim anggaran tersebut, pencairan TPAPD triwulan IV 2011 nanti dicairkan di triwulan I 2012. Posisi saldo Pemdes kala itu sudah menyentuh angka 0. Otomatis menjadi sangat tidak masuk diakal pencairan triwulan III TPAPD 2011 dapat dilakukan. Harapan baru membumbung, karena tim anggaran sudah menegaskan dalam APBD Perubahan, rencana pengganggaran TPAPD triwulan IV akan dilakukan. Sayang, janji itu ternyata tidak direalisasikan tim anggaran ketika Pemdes sudah menyusun RKA pencairan TPAPD triwulan IV 2011 di 2012.
Personil tim anggaran, Drs Ferry Sugeha yang waktu itu menjabat Sekretaris Daerah ketika dikonfirmasi mengaku, rencana pemasukkan anggaran TPAPD triwulan IV dalam APBD-P tidak jadi dilaksanakan karena posisi keuangan Pemkab sudah tidak mencukupi.
"Di 2011 kan pencairan TPAPD menjadi Rp4,8 Miliar DARI Rp2,9 sebelumnya. Pengakomodir pencairan TPAPD triwulan IV di 2012 tidak bisa dilakukan karena ada petunjuk pemerintah provinsi bahwa pembayaran tunjangan honorer tidak bisa dianggarkan di tahun berikut," jelas Sugeha.(emp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Minang Akan Dibangun di Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi