Tunjangan 'DPR Desa' Naik dari Sebelumnya Hanya Rp200 Ribu/Bulan

Selasa, 06 Oktober 2020 – 12:24 WIB
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta (kiri) menerima dokumen pengesahan Ranperda BPD menjadi Perda BPD dari Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom, Di Klungkung, Senin (05/10). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung, Bali meningkatkan tunjangan bagi 'DPR Desa' atau Badan Pemusyaratan Desa (BPD), dari semula hanya Rp200 ribu/bulan tanpa ada gaji lain.

Peningkatan kesejahteraan tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) BPD yang disahkan menjadi Perda BPD, pada sidang virtual di ruang Saba Nawa Natya, Senin (5/10).

BACA JUGA: PPPK Bakal Terima Banyak Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Tetapi ada Syaratnya

"Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan anggota BPD. Kesejahteraan anggota BPD harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2016," ujar Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom.

Menurut Anom, DPRD dan Pemkab Klungkung  telah sepakat menggelontorkan dana melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp500 juta untuk seluruh desa di Kabupaten Klungkung, 2021 mendatang, demi meningkatkan kesejahteraan anggota BPD.

BACA JUGA: Penyesalan Wakil Ketua DPRD Tegal Setelah Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut

“Semua fraksi di DPRD menyetujui ranperda tersebut (untuk ditetapkan menjadi perda), dan berharap ke depan kinerja BPD bisa lebih maksimal di setiap desa," ucapnya. 

Anom juga mengatakan, dengan disetujuinya ranperda dimaksud, maka BPD juga memiliki payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, khususnya pada pelaksanaan fungsi BPD.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Hadir untuk Lindungi Pekerja

Pada Pasal 31 Permendagri Nomor 110/2016 tentang BPD dijelaskan, BPD memiliki tugas dan fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Peranan BPD dalam sistem pemerintahan desa menempati posisi yang sangat penting. Fungsi BPD seperti DPR versi desa," katanya. 

Sosialiasi terkait Perda BPD akan diselenggarakan di kantor kecamatan masing masing, dengan mengundang seluruh komponen yang berkompeten di setiap kecamatan. 

Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyatakan, tujuan disusunnya Ranpeda BPD untuk memperkuat posisi BPD di desa masing-masing. 

"Sudah disepakati BKK sekitar Rp 500 Juta untuk nantinya peningkatan nafkah BPD. Walau itu belum sesuai harapan tetapi yang paling penting pada saat desa diberikan peran, harapannya desa ini sama-sama kerja optimal untuk meningkatkan kemandirian desa" pungkas Suwirta.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler