jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah masih menangani kasus dangdutan yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Setelah resmi dijadikan tersangka pada Senin (28/9), Wasmad pun mengaku bersalah dan menyampaikan permintaan maaf.
“Pelaku mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran dan mengundang lebih dari 1000 orang,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Jumat (2/10).
BACA JUGA: Polisi Serahkan Berkas Perkara Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal ke JPU
Menurut Iskandar, pelaku memaksa menggelar dangdutan padahal polsek setempat sudah mengeluarkan surat imbauan agar konser tidak digelar.
“Bahkan ketika diimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan,” tambah kabid humas.
BACA JUGA: Saran Komisi III untuk Polri Agar tak Rontok di Pengadilan dalam Kasus Dangdutan Tegal
Saat ini, berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah disusun lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.
BACA JUGA: Antara Acara KAMI di Surabaya, Dangdutan di Tegal dan Pilkada di 270 Daerah
"Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan,” pungkas kabid humas. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan