jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Pendidikan Abad 21 Indra Charismiadji makin gencar menolak rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Sebab, yang membuat dia risau adalah pernyataan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bahwa tunjangan guru honorer atau non-ASN akan diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Guru Lulus PG Minta Nadiem Fokus Program 1 Juta PPPK, RUU Sisdiknas Belum Mendesak
UU Ketenagakerjaan menurut Indra, sangat merugikan guru honorer.
"Ini pemerintah aneh sekali, kok enggak menghargai profesi guru ya," kata Indra dalam diskusi RUU Sisdiknas di Jakarta, Senin (19/9).
BACA JUGA: Nadiem Makarim Beri Garansi RUU Sisdiknas Menguntungkan Seluruh Guru di IndonesiaÂ
Sementara itu, profesi lainnya dilindungi dengan undang-undang tersendiri sedangkan guru malah tidak diberikan undang-undang khusus dan malah digabungkan dengan RUU Sisdiknas.
Dia mencontohkan, UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 38/2014 tentang Keperawatan, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran serta berbagai profesi lainnya.
BACA JUGA: Mendikbudristek: RUU Sisdiknas untuk Kesejahteraan Para Guru
Penghapusan guru sebagai sebuah profesi, kata Indra, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas di seluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.
"Mengapa guru honorer diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Guru kan bukan buruh," cetusnya.
Indra curiga ada skenario besar sehingga pemerintah mengeyel menggabungkan UU Guru dan Dosen ke dalam RUU Sisdiknas.
Skenario besar itu berusaha ditutupi pemerintah karena untuk kepentingan politik, salah satunya untuk membiayai ibu kota negara (IKN) baru
"Berhentilah bersandiwara. Jangan bersembunyi di balik kesejahteraan guru," pungkas Indra Charismiadji. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad