jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan RUU Sisdiknas merupakan jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.
Nadiem menuturkan sudah bertahun-tahun pihaknya memperjuangkan tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Nadiem Makarim soal TPG & PPG, Seluruh Guru Sebaiknya MenyimakÂ
Hal itu disampaikan oleh Nadiem dalam dialog interaktif forum dengar pendapat dan uji publik RUU Sistem Pendidikan Nasional di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (14/9).
“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Nadiem
BACA JUGA: Mendikbudristek Nadiem Resmikan Monash University di BSD City, Mantap!
Nadiem menyampaikan dua terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas, pertama menjamin guru menerima tunjangan hingga pensiun.
Hal tersebut diatur dalam dalam Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.
Adapun saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi. Namun, terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, sehingga belum menerima tunjangan profesi.
“Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang antreannya panjang,” kata Nadiem.
Kedua, kata Nadiem, melalui RUU Sisdiknas akan ada pengakuan profesi guru bagi tenaga pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal.
Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat ICMI, Prof Arif Satria berharap agar rancangan undang-undang atau RUU Sisdiknas terus berpegang teguh pada misi pendidikan untuk penguatan karakter bangsa.
Menurutnya, penguatan ketaqwaan dan internalisasi Pancasila harus dilakukan.
"Ini penting karena merupakan suatu pondasi untuk karakter bangsa," ungkap Prof Arif Satria
Prof Arif menilai bahwa RUU Sisdiknas harus terus didorong dalam rangka pemerataan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Menurunya, jika RUU Sikdiknas disempurnakan dan menjadi Undang-Undang, maka profesi guru dan dosen akan makin diperhatikan.
"Untuk itu, ICMI sebagai sebuah insitusi sudah membentuk Tim Perumus untuk memberikan masukan RUU Sikdiknas sehingga bisa sempurna menjadi Undang-Undang. Ini harus terus berlanjut," ujarnya
ICMI pun berusaha menjadi sumber inspirasi dan dan memberikan solusi untuk Indonesia dengan masukan pikiran yang jernih sesuai dengan ciri seorang cendikiawan yang independen dan obyektif
"Tim dari ICMI sudah beberapa kali membahas draf RUU ini. Semoga formulasi masukan ICMI bisa segera disampaikan ke pemerintah dan DPR” ungkap Prof Arif. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul