Tunjangan Guru Rp 100 Ribu, Tidak Layak Diberikan secara Bulanan

Jumat, 08 November 2019 – 07:48 WIB
Bu Guru dan siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUDUS - Pemkab Kudus, Jawa Tengah, berencana memberikan tunjangan guru swasta dengan nominal terendah sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Tunjangan ini lebih kecil dari sebelumnya Rp1 juta per bulan.

Ketua DPRD Kudus Masanmenilai, tunjangan Rp 100 ribu tersebut tidak layak diberikan secara bulanan.

BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Tunjangan Sertifikasi Guru sudah Siap Dicairkan

"Tentunya nominal Rp100.000 per bulan sangat kecil sehingga tidak layak serta tidak rasional. Lebih baik diberikan setiap satu tahun sekali sehingga tidak menyulitkan penerimanya karena masih ada laporan dan lain-lainnya," kata Ketua DPRD Kudus Masan yang ditemui usai rapat audiensi dengan perwakilan guru swasta di ruang rapat Komisi D DPRD Kudus, Kamis.

Masan juga menyangsikan penerimanya akan menerima dan mau mengambil nominal bantuan tersebut setiap bulannya.

BACA JUGA: Ketum IGI: Guru Digaji Rp 100 Ribu per Bulan, Itu Penghinaan

Apabila bantuan yang diberikan masih banyak di bawah Rp500.000 per bulan, dia menyarankan, diberikan setiap satu tahun sekali, bukan setiap bulan.

Dijelaskan, program bantuan tunjangan untuk guru swasta memang sudah masuk ke dalam program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga menjadi program prioritas Bupati selama lima tahun mendatang.

BACA JUGA: Guru dan Tenaga Kesehatan Diisi PPPK, Tunggu Payung Hukum

"Tugas kami di DPRD Kudus untuk mengontrol penggunaan anggaran serta pengawasan," ujarnya.

Hingga kini, lanjut dia, kebijakan soal besaran dana bantuan tunjangan untuk guru swasta DPRD Kudus belum memutuskan alokasi anggaran yang diberikan oleh eksekutif tersebut.

Berdasarkan hasil rapat audiensi dengan sejumlah forum guru di Kudus, diketahui masih banyak guru maupun tenaga kependidikan yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

Masan menyebutkan, sebelumnya tunjangan guru swasta dialokasikan sebesar Rp127 miliar oleh Pemkab Kudus. Namun tahun depan turun menjadi Rp75 miliar.

"Jika mendengarkan penjelasan dari Dinas Kependidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus serta Bagian Kesra anggarannya baru mencapai Rp44,5 miliar," ujarnya.

Apabila APBD murni 2020 belum memadai, kata dia, bisa diajukan kembali pada APBD Perubahan 2020.

Karena rapat Badan Anggaran (Banggar) tersisa sekali, kata dia, perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya, salah satunya DPRD Kudus akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Kudus untuk merapatkan kembali kebijakan tersebut Jumat (8/11).

"TAPD yang memiliki kebijakan tentang anggaran biar tidak mengalami kesalahan besar, besaran tunjangannya harus realistis sebelum ada rapat paripurna terkait APBD 2020," ujarnya.

Pemkab sendiri setelah melakukan verifikasi terhadap 10.401 guru, memutuskan jumlah guru swasta yang bakal menerima bantuan Rp1 juta untuk tahun anggaran 2020 sebanyak 231 guru. Sedangkan selebihnya antara Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per bulan per orang. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler