jpnn.com, JAKARTA - Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengungkapkan, pihaknya tetap fokus memperjuangkan agar semua guru bisa berstatus PNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), atau GTY (guru tetap yayasan).
Harus ada solusi untuk memuliakan guru dan membebaskan mereka dari status honorer. Sebab, status guru honorer dengan pendapatan Rp 100 ribu per bulan bahkan kurang dari itu sesungguhnya adalah penghinaan terhadap profesi guru.
BACA JUGA: 3 Syarat Guru Honorer dapat Gaji Minimal Setara UMR atau PNS IIIA
"Guru harus dibebaskan dari status honorer. Jangan boleh lagi mereka digaji Rp 100 ribu per bulan. Itu sangat merendahkan dan menghina profesi guru," kata Ramli, Rabu (6/11).
Dia menjelaskan, sistem honorer harus dihapuskan sehingga tidak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas statusnya tidak jelas. Harus jelas statusnya, apakah PNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) atau GTY.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Berdasar Masa Kerja, Semoga Bu Ani Setuju
Pendapatan guru minimal mencapai upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan minimal kelayakan hidup.
Dia menambahkan, IGI harus memandang pendidikan secara menyeluruh. Tidak hanya berdasarkan kepentingan kelompok apalagi sekadar kepentingan pribadi. IGI harus menjadi solusi bukan menjadi bagian dari masalah.
BACA JUGA: PGRI Sampaikan 12 Poin Gagasan ke Nadiem Makarim, Ada soal Guru Honorer
Soal pembelajaran bahasa Inggris, menurut Ramli itu hanya alat. Tidak boleh jadi ilmu buat semua siswa. Cukuplah bagi yang mau menekuninya. Jika dia alat maka harus tuntas pada level pendidikan paling dasar yaitu SD, sehingga bisa digunakan pada level pendidikan selanjutnya.
"Jika nanti S2 baru bisa jadi tools (alat), kapan digunakannya?," tandas Ramli Rahim. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad