JAKARTA -- Mulai Januari mendatang, seluruh pegawai negeri (PNS, TNI, Polri) yang biasanya menerima tunjangan khusus maupun honorarium di luar gaji pokok, tidak bisa mendapatkan uang tambahan itu lagiPasalnya seluruh honorarium maupun tunjangan khusus telah dimasukkan dalam remunerasi atau tunjangan kinerja.
"Kalau remunerasi sudah diterima, penerimaan lain di luar gaji pokok serta tunjangan jabatan tidak ada lagi
BACA JUGA: Menakertrans: Gunakan KUR TKI Secara Bijak dan Tepat Sasaran
Semuanya sudah include di remunerasi," terang Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian PAN&RB Herryana Sutisna saat dihubungi JPNN, Senin (20/12).Bagaimana dengan TNI/Polri yang bertugas di kawasan perbatasan? Menurut Herry, mereka mendapatkan tunjangan khusus
BACA JUGA: ICW: Dukungan untuk KPK Menggantung
"Tapi tidak semua Polisi/TNI ya yang masih diberikan tunjangan khususLebih lanjut dikatakan, dengan diberlakukannya remunerasi pegawai negeri pun dilarang menerima atau meminta fee pungutan liar (pungli)
BACA JUGA: Ical Siap Pimpin Tim Kecil RUU Jogja
Contohnya pungli pembuatan IMB, SIM, STNK, dan sejenisnya, yang selama ini biasa dilakukanDiakui Herry, memang sulit melakukan pengawasan terhadap masalah itu, namun dia yakin dengan peningkatan akuntabilitas keuangan pemerintah serta layanan publik, pegawainya akan patuh aturanApalagi kalau masyarakat ikut mengontrol dengan cara melaporkan bila ada pegawai negeri yang bekerja di lembaga penerima remunerasi masih melakukan pungli."Masyarakat harus pro aktif lagi bila melihat ada petugas yang masih suka minta-mintaIni akan jadi pertimbangan untuk yang bersangkutan dalam hitungan remunerasinyaKarena setiap bulannya remunerasi yang diterima ada fluktuatifnya tergantung kinerjanya perbulan," pungkasnya(esy/cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Riset Harus Pecahkan Disparitas Pembangunan Kesehatan
Redaktur : Tim Redaksi