Tunjangan PNS Boleh Diberikan Jelang Lebaran

Jumat, 03 Agustus 2012 – 03:49 WIB

JAKARTA - Pemerintah pusat mewanti-wanti pemda agar tidak menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawainya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, APBD dilarang dialokasikan untuk pemberian THR bagi para PNS.

"Nggak bisa. Nggak bisa dianggarkan," ujar Diah Anggraeni kepada wartawan di Jakarta, kemarin (2/8).

Sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaaan keuangan daerah, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pemberian THR bagi PNS.

Meski demikian, Diah menyatakan, tidak ada larangan sekiranya ada pemda yang memberikan uang tunjangan kinerja daerah (TKD) menjelang lebaran.

"Tapi bukan tunjangan lebaran, bukan THR. Tapi ini merupakan tunjangan kinerja daerah. Kalau diberikan menjelang lebaran, ya itu soal teknis, boleh-boleh saja," ujar birokrat karier asal Semarang itu.

Dijelaskan, tunjangan kinerja daerah itu boleh diberikan di daerah-daerah yang memang punya kemampuan keuangan. "Jadi tergantung kemampuan," imbuh Ketum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) itu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemecatan Cirus Perlu Waktu Sebulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler