JAKARTA - Para guru non PNS di berbagai daerah kembali mengeluhkan pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP) tahun 2013. Keluhan mereka kali ini bukan lagi keterlambatan pembayaran, tapi adanya pemotongan.
"Guru-guru non PNS kecewa karena tunjangan profesi guru yang diterima triwulan pertama tidak sesuai dengan SK inpassing (penggolongan) yang dikeluarkan oleh kemendikbud. Padahal tahun 2012 sudah sesua dengan SK inpasing," kata Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Iwan Hermawan kepada JPNN.COM, Senin (20/5).
Dia mencontohkan, seharusnya guru yang sudah inpasing dengan golongan III c mendapat tunjangan profesi Rp2,6 juta, tapi nyatanya Kemendikbud hanya mentransfer rata semua guru mendapat Rp1,5 juta.
Ketika persoalan ini diklarifikasi FGII kepada Kasubdit Program Dikmen Kemendikbud, Wastandar, yang bersangkutan meminta guru menanyakannya ke dinas pendidikan daerah.
"Tapi ketika ditanyakan kepada dinas pendidikan di daerah, mereka melempar permasalah ke Kemendikbud. Ini membuat guru-guru jadi bingung karena mereka saling melempar tanggung jawab," jelas Iwan.
FGII juga menerima laporan bahwa guru-guru PNS di beberapa daerah seperti kabupaten indragiri Hilir provinsi Riau dan kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, belum menerima TPP.
Alasannya karena dinas pendidikan setempat belum mengusulkan Surat pembayar (SPM) kepada Dinas pendapatan dan keuangan aset daerah (DPKAD). Sehingga DPKAD tidak bisa mengeluarkan surat perintah pembayaran dana (SPPD).
"Informasi para kepala dinas di daerah mereka belum mencairkan tunjangan profesi karena sebagian guru SK pembayarannya dari Kemendikbud belum turun," tambahnya.(fat/jpnn)
"Guru-guru non PNS kecewa karena tunjangan profesi guru yang diterima triwulan pertama tidak sesuai dengan SK inpassing (penggolongan) yang dikeluarkan oleh kemendikbud. Padahal tahun 2012 sudah sesua dengan SK inpasing," kata Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Iwan Hermawan kepada JPNN.COM, Senin (20/5).
Dia mencontohkan, seharusnya guru yang sudah inpasing dengan golongan III c mendapat tunjangan profesi Rp2,6 juta, tapi nyatanya Kemendikbud hanya mentransfer rata semua guru mendapat Rp1,5 juta.
Ketika persoalan ini diklarifikasi FGII kepada Kasubdit Program Dikmen Kemendikbud, Wastandar, yang bersangkutan meminta guru menanyakannya ke dinas pendidikan daerah.
"Tapi ketika ditanyakan kepada dinas pendidikan di daerah, mereka melempar permasalah ke Kemendikbud. Ini membuat guru-guru jadi bingung karena mereka saling melempar tanggung jawab," jelas Iwan.
FGII juga menerima laporan bahwa guru-guru PNS di beberapa daerah seperti kabupaten indragiri Hilir provinsi Riau dan kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, belum menerima TPP.
Alasannya karena dinas pendidikan setempat belum mengusulkan Surat pembayar (SPM) kepada Dinas pendapatan dan keuangan aset daerah (DPKAD). Sehingga DPKAD tidak bisa mengeluarkan surat perintah pembayaran dana (SPPD).
"Informasi para kepala dinas di daerah mereka belum mencairkan tunjangan profesi karena sebagian guru SK pembayarannya dari Kemendikbud belum turun," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud: Inspektorat Kan Bukan Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi