jpnn.com, JAKARTA - Sanksi penghentian pembayaran tunjangan kehormatan untuk guru besar atau profesor yang belum menjalankan kewajiban menulis publikasi internasional, tidak diterapkan secara maksimal.
Ketentuan kewajiban menulis publikasi internasional itu merujuk pada Permenristekdikti 20/2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
BACA JUGA: Ini Sejumlah Penghambat Profesor tak Publikasi Internasional
Terkait ketentuan tersebut, beredar dokumen petunjuk teknis (juknis) implementasi Permenristekdikti 20/2017.
Diantara yang diatur di dalam juknis tersebut adalah, pemberhentian sementara pembayaran tunjangan itu tidak dilakukan secara penuh.
BACA JUGA: Tunjangan Kehormatan 3.800 Profesor tak Langsung Dihentikan
Pemberhentian tunjangan diartikan sebagai pengurangan tunjangan kerhomatan sebesar 25 persen dari tunjangan yang diterima setiap bulan.
Ketentuan potongan 25 persen itu juga berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi dosen berpangkat lektor kepala yang tidak menulis publikasi.
BACA JUGA: Tunjangan Kehormatan 3.800 Profesor Dihentikan Sementara
Dengan klausul tersebut, maka sanksi untuk profesor maupun dosen lektor kepala yang tidak menjalankan kewajiban publikasi tidak terlalu berat.
Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenritekdikti Ali Ghufron Mukti belum bersedia komentar banyak terkait sanksi yang cukup ringan itu. ’’Dapat dari mana itu (juknis Permenristekdikti, red),’’ katanya saat dicoba dikonfirmasi, Jumat (23/2).
Guru Besar UGM Jogjakarta itu menegaskan ketentuan sanksi bagi para guru besar dan lektor kepala yang tidak menjalankan kewajiban publikasi internasional itu tetap diberlakukan.
Tetapi dia mengatakan aturan tersebut, seperti penghentian sementara tunjangan kehormatan profesor, akan dimodifikasi.
Ghufron mengatakan saat ini Kemenristekdikti sedang menggodok regulasi baru terkait kewajiban menulis publikasi internasional tersebut.
Dia mengatakan pembahasannya sudah masuk fase finalisasi. Tinggal sinkronisasi di jajaran eselon satu serta evaluasi terakhir dari Menristekdikti Mohamad Nasir. (wan)
Rekapitulasi Lolos Kewajiban Publikasi (Permenristekdikti 20/2017)
1. Dosen Lektor Kepala
Jumlah : 32.419 orang
Mendaftar ke Sinta : 17.133 orang
Ditetapkan memenuhi kriteria publikasi : 2.517 orang
2. Guru Besar
Jumlah : 5.463 orang
Mendaftar ke Sinta : 4.299 orang
Ditetapkan memenuhi kriteria publikasi : 1.551 orang
Keterangan :
Sinta (Science and Technology Index) adalah sistem pendataan jurnal ilmiah Kemenristekdikti
Sumber : Ditjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenristekdikti
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap! Ini Penyebab Dosen tak Lulus Sertifikasi
Redaktur & Reporter : Soetomo