MATARAM-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima H Yaman akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (3/1). Ia tersandung kasus pencairan dana tunjangan sertifikasi profesi guru lingkup Kemenag Kabupaten Bima. Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo, hakim anggota Edwar Samosir dan Fathur Rauzi.
Terdakwa diduga telah menyetujui nama-nama fiktif dan menyetujui pencairan secara tunai. Dimana, pencairan tunjangan tersebut ditransfer langsung melalui rekening penerima. Saat ini, H Yaman berstatus sebagai tahanan kota.
Berkas perkara Yaman sudah masuk sejak tanggal 19 Desember 2012. Berkasnya teregister dengan nomor 23/pid.sus/2012/PN Mtr. ‘’Sudah masuk berkasnya. Rencananya besok (hari Ini, Red) mulai disidang,’’ kata Humas PN Mataram Joseph Pastra Ziraluo, Rabu (2/1).
Diketahui, dana yang dikucurkan untuk guru sertifikasi kategori PNS sebesar Rp 6 miliar lebih. Sementara, dana yang diperuntukkan bagi guru penerima tunjangan dan sertifikasi non PNS sebesar Rp 2 miliar lebih. Diduga, akibat tidak akuratnya data, negera dirugikan sekitar Rp 300 juta.
Sebelumnya, tiga pejabat Kantor Kemenag Kabupaten Bima menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Ketiganya adalah bendahara pengeluara dana sertifikasi Abdul Muis, ketua tim verifikasi data Jufrin, dan sekretaris tim verifikasi Fifi.
Kasus ketiga terdakwa dipisah. Terdakwa Abdul Muis memiliki berkas sendiri, sedangkan Jufri dan Fifi satu berkas. Ketiganya didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001, subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Jufri bertugas melakukan verifikasi data guru penerima dana sertifikasi dan tunjangan tidak teliti dalam memverifikasi nama-nama guru yang menerima uang sertifikasi. Begitupun dengan sekretarisnya, Fifi. Sehingga pemuktahiran data PNS dan honorer yang menerima uang sertifikasi dan tunjangan tidak akurat. Dimana, dalam data tersebut terdapat nama guru yang yang sudah meninggal dan pensiun.
Kelalaian tersebut berdampak pada pencairan dana. Abdul Muis selaku bendahara mendistribusikan uang dengan menggunakan data dari tim verifikasi. Padahal, data tersebut tidak akurat dalam pemuktahirannya. Terdakwa Abdul Muis disebut juga dalam dakwaan telah melakukan pemotongan dana sertifikasi dan tunjangan guru, tanpa alasan yang jelas. (mis)
Terdakwa diduga telah menyetujui nama-nama fiktif dan menyetujui pencairan secara tunai. Dimana, pencairan tunjangan tersebut ditransfer langsung melalui rekening penerima. Saat ini, H Yaman berstatus sebagai tahanan kota.
Berkas perkara Yaman sudah masuk sejak tanggal 19 Desember 2012. Berkasnya teregister dengan nomor 23/pid.sus/2012/PN Mtr. ‘’Sudah masuk berkasnya. Rencananya besok (hari Ini, Red) mulai disidang,’’ kata Humas PN Mataram Joseph Pastra Ziraluo, Rabu (2/1).
Diketahui, dana yang dikucurkan untuk guru sertifikasi kategori PNS sebesar Rp 6 miliar lebih. Sementara, dana yang diperuntukkan bagi guru penerima tunjangan dan sertifikasi non PNS sebesar Rp 2 miliar lebih. Diduga, akibat tidak akuratnya data, negera dirugikan sekitar Rp 300 juta.
Sebelumnya, tiga pejabat Kantor Kemenag Kabupaten Bima menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Ketiganya adalah bendahara pengeluara dana sertifikasi Abdul Muis, ketua tim verifikasi data Jufrin, dan sekretaris tim verifikasi Fifi.
Kasus ketiga terdakwa dipisah. Terdakwa Abdul Muis memiliki berkas sendiri, sedangkan Jufri dan Fifi satu berkas. Ketiganya didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001, subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Jufri bertugas melakukan verifikasi data guru penerima dana sertifikasi dan tunjangan tidak teliti dalam memverifikasi nama-nama guru yang menerima uang sertifikasi. Begitupun dengan sekretarisnya, Fifi. Sehingga pemuktahiran data PNS dan honorer yang menerima uang sertifikasi dan tunjangan tidak akurat. Dimana, dalam data tersebut terdapat nama guru yang yang sudah meninggal dan pensiun.
Kelalaian tersebut berdampak pada pencairan dana. Abdul Muis selaku bendahara mendistribusikan uang dengan menggunakan data dari tim verifikasi. Padahal, data tersebut tidak akurat dalam pemuktahirannya. Terdakwa Abdul Muis disebut juga dalam dakwaan telah melakukan pemotongan dana sertifikasi dan tunjangan guru, tanpa alasan yang jelas. (mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Abadi Pendidikan Capai Rp 15,6 T
Redaktur : Tim Redaksi