Tunjangan Sertifikasi Guru Masih Mengendap

Selasa, 15 April 2014 – 10:15 WIB

SERANG - Tunjangan sertifikasi para guru hingga April belum juga turun. Padahal seharusnya, tunjangan untuk Januari sampai Maret bisa diterima para guru yang sudah lulus sertifikasi profesi.
    
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang Tb Urip Henus membenarkan, belum cairnya tunjangan sertifikasi guru karena kendala administrasi. "Pencairan itu harus kolektif kalau ada satu atau dua orang guru proses administrasinya belum beres, maka semuanya tidak bisa dicairkan," ujar Urip, Senin (14/4).
    
Urip mengatakan, yang menentukan seorang guru layak menerima sertifikasi bukan Dindik, melainkan Kemendikbud. Sementara itu, Sekretaris Dindik Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik, setiap awal tahun diterbitkan oleh Direktorat Profesi yakni berupa surat keputusan tunjangan profesi (SKTP).

"Tanpa SKTP, walaupun guru itu bersetifikat, tidak bisa dibayarkan tunjangan sertifikasinya," terang Wasis.
    
Ia menerangkan, apabila SKTP sudah keluar, maka Dindik akan melakukan verifikasi, apakah guru tersebut sudah mengajar 24 jam per minggu atau belum. Apabila jam mengajarnya di bawah 24 jam, maka tunjangan sertifikasinya tidak dapat dibayarkan.
    
Dindik Kota Serang sudah menyiapkan penyaluran triwulan satu yakni Rp25,7 miliar. Selain itu, ada carry over atau tunjangan guru-guru yang belum terbayarkan di tahun-tahun sebelumnya, misalnya satu bulan atau dua bulan sebesar Rp11,3 miliar.
    
Kata , SKTP yang sudah ada saat ini 2.113 guru, terdiri dari guru SD dan SMP 1.810 SKTP, guru pendidikan menengah 229 SKTP, dan guru TK 74 SKTP. Sementara, total guru yang bersertifikasi sebanyak 2.392 orang yang terdiri dari guru dan pengawas. "Untuk itu, kami menunggu SKTP sisanya terbit," ujar Wasis.
    
Ia menerangkan, carry over ada karena anggaran tunjangan sertifikasi tidak cukup. Tahun 2011, satu bulan tunjangan sertifikasi guru belum dicairkan. Sedangkan 2012 ada dua bulan. Namun, sebagian sudah terbayar. "Tahun 2013 sebenarnya bisa mencairkan, tapi tidak boleh dicairkan. Ya carry over itu membayar kekurangan-kekurangan sebelumnya," terang Wasis.
    
Ia mengatakan, jumlah guru negeri di Kota Serang sekira empat ribu orang. Dengan begitu, ada sekira 30 persen lagi guru yang belum tersertifikasi. "Guru swasta juga dapat tunjangan sertifikasi. Rata-rata Rp1,5 juta per bulan, tapi pencairannya tidak melalui Dindik Kota Serang," ujarnya. (nna/run)

BACA JUGA: Pilih Nikah, Dua Siswa Batal Ikut UN

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Butir Soal Unas Puji Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler