Tunjukkan Buktinya Dong, Ini Main Tahan Aja

Senin, 06 Oktober 2014 – 19:19 WIB
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini berkaitan dengan dua alat bukti terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Jadi kita akan gugat ke MK, supaya jelas apa yang disebut dua alat bukti yang cukup itu," kata pengacara Bonaran, Tommy Sihotang di KPK, Jakarta, Senin (6/10).

BACA JUGA: Kedepankan Musyawarah agar KMP dan KIH Bersatu di MPR

Tommy menjelaskan alasan pengajuan gugatan ke MK agar  rakyat Indonesia bisa mengetahui soal dua alat bukti penetapan tersangka.

"Saya akan ajukan gugatan ke MK agar Indonesia tahu apa yang disebut dua alat bukti yang cukup itu dan sejauh mana tersangka itu mengetahui kesalahannya. Ditunjukkin dong, ini main tahan aja," ujar Tommy.

BACA JUGA: Karen Sebut Banyak Orang Mampu Jadi Menteri ESDM

Selain ke MK, Tommy mengungkapkan pihaknya juga akan melapor ke Komnas HAM. "Ini upaya hidup kami," tandasnya.

Seperti diketahui, Bonaran adalah tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: PDIP Belum Berani Sebut Nama Kader untuk Pimpinan MPR

KPK sudah menahan Bonaran di Rumah Tahanan Militer Guntur, Senin (6/10). Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari pertama. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasyim Muzadi Serukan Kawal Wakil Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler