JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menarget revisi aturan tentang pedoman penyajian laporan keuangan tuntas akhir 2011Dengan rampungnya revisi aturan VIII.G.7 itu, emiten sudah menyajikan laporan berdasarkan aturan terbaru
BACA JUGA: Hemat Energi, Mobil Dinas Pejabat Daerah Diawasi
Itu yang menjadi pijakan utama wasit pasar modal menggeber revisiSaat Bapepam-LK dan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sedang memfinalisasi revisi
BACA JUGA: Pasar Truk Didominasi Mitsubishi
Hal itu dilakukan guna disesuaikan dengan standarisasi pedoman akuntansi internasionalBACA JUGA: Toyota Genjot Pasar Semester II
Dimana merujuk IFRS harus disesuaikan dengan perhitungan aset dan pendapatan dari masing-masing industri”Setidaknya ada 16 sektor industri, laporan keuangannya bisa mengacu surat edaran Bapepam-LK nomor SE-03/BL/2011Tetapi, ada beberapa kondisi tetap mengikuti edaran lama,” ulas Etty Retno Wulandari, kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, di Jakarta
Beberapa kondisi itu antara lain berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan perusahaan sektor agribisnisPerhitungan aset sektor agribisnis berbeda antara perhitungan aset perusahaan dalam negeri dengan yang berlaku sesuai internasionalAset sektor agribisnis, khusus produk pertanian dan aset biologis macam peternakan, konsep perhitungan yang berlaku sesuai standar akuntansi internasional menggunakan per value yang berjangka waktu pendek”Sementara produk agribisnis di Indonesia seperti kelapa sawit dan karet lebih berjangka panjang,” imbuh Etty(far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Trend Baru Otomotif di IIMS 2011
Redaktur : Tim Redaksi