Tuntut Asuransi Nakal, TKI Dapat Pengacara Gratis

Sabtu, 02 Juni 2012 – 02:29 WIB

TANGERANG - Klaim asuransi yang susah didapatkan TKI nampaknya akan segera berakhir. Pasalnya, setiap buruh migran yang mempunyai masalah dengan asuransi mendapatkan bantuan pengacara secara gratis dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Para TKI tersebut dapat menggugat asuransi nakal ke pengadilan dengan bantuan lawyer tersebut.

Ketua Umum AAI Humphrey R. Djemat mengatakan, advokat-advokat yang diturunkan sudah mapan, sehingga dapat bekerja cukup profesional. "Kita bertekad membantu TKI secara cuma-cuma. Kalau ada calo yang bilang bayar sekian itu bohong. Bisa dicek AAI di sini. Tidak sepeser pun," tegasnya usai penandatangan MoU penyelesaian bantuan hukum TKI dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Badan Pelayanan Kedatangan (BPK) TKI, Selapajang, Tangerang, Jumat (31/5).

Saat ini, asuransi bagi TKI dipegang oleh konsorsium yang ditunjuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Ketua konsorsium adalah Paladin International, sedangkan anggotanya antara lain Asurnasi Ramayana, Aspan General Insurance, Raya Insurance, LIG Insurance, PT Tugu Kresna Pratama, Harta General Insurance, Mega Insurance, Takaful, Relife, dan CAR Life Insurance Advokat yang juga menjadi anggota Satgas Penanganan Kasus Hukum TKI ini menambahkan, setiap tiba di bandara, ada 12-15 persen TKI yang bermasalah minim dapat penggantian asuransinya.

Penyebabnya, pelayanan tidak maksimal, sehingga pahlawan devisat tidak dapat haknya. "Kita lihat latar belakangnya. TKI itu pemikirannya sederhana. Kalau berurusan dengan privat (swasta) mesti profesional. Nah TKI yang berpikiran sederhana sulit melawan orang yang prefesional, makanya kita bantu," terang Juru Bicara Satgas TKI tersebut.

Ia mencontohkan, ada TKI bermasalah tidak tahu nama PPTKIS yang memberangkatkan. Akibatnya, petugas asuransi tidak bisa mengisi formulir karena tidak memenuhi syarat. Padahal, hal tersebut bukan substansi. "AAI bisa memberikan pendampingan yang lebih baik. Bukan membenturkan AAI dengan asuransi. Kita hanya membantu TKI mendapatkan haknya," tegas Humphrey.

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan, advokat akan membantu TKI untuk menuntut uangnya ke asuransi melalui pengadilan. Langkah tersebut tidak dapat dilakukan pemerintah. Karena, kerja sama yang dilakukan adalah privat dan privat. ”Sejauh ini asuransi yang tergabung dalam konsorsium kinerjanya tidak bagus. Buktinya, klaim yang dimiliki TKI mencapai Rp 300 miliar. Tapi, yang dibayarkan hanya Rp 30 miliar atau 10 persen saja. Akibatnya, banyak TKI yang menanyakan uang sisa klaimnya yang mencapai Rp 270 miliar tersebut. Uang itu kemana" TKI sudah teriak-teriak. Asuransi tidak ada yang benar," tandasnya.

Jumhur menegaskan, pengacara hanya membantu perselisihan TKI dengan asuransi di dalam negeri. Kalau permasalahan dengan asuransi di luar negeri akan ditangani pihak lain. "Kalau di luar negeri sudah bagus semua. Jarang ada masalah. Di kita saja yang jelek," ungkapnya. Ia melanjutkan, setiap tahun ada 50.000 TKI yang bermasalah. Tidak hanya dari segi asuransi, tapi juga yang lain seperti hukum. Karenanya, dengan bantuan pengacara ini, maka tugas pemerintah jadi lebih ringan."Pemerintah bukan supermen apalagi terkait privat ke privat. TKI ke PPTKIS, TKI ke asuransi. Bisa juga TKI dengan pemerintah. Kita lebih pada pelaksanannya," kilah Jumhur.

Sementara itu, salah satu TKI bermasalah yang ditemui INDOPOS (JPNN Group) di BPK TKI Selapajang, Sri Wulandari mengaku sudah tiga bulan tidak dibayar gaji oleh majikan di Arab Saudi. Selama setahun bekerja, wanita asa Desa Wonokerto ini hanya menerima gaji selama enam bulan. Per bulannya, Sri dibayar 800 Real. "Saya pertama kerja dengan anaknya enam bulan. Tiba-tiba dilempar ke ibunya. Sama ibunya saya tiga bulan tidak digaji. Akhirnya saya minta pulang," katanya. (cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alex Noerdin: Polusi Jakarta Harus Dihentikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler