Tuntut Hukum Mati Koruptor dan Gembong Narkoba

Sabtu, 02 Februari 2013 – 04:17 WIB
JAKARTA - 13 organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) menyerukan desakan ke Pemerintah untuk memberlakukan hukuman mati kepada koruptor dan gembong narkoba. Korupsi dan peredaran narkoba dinilai sebagai kejahatan berat yang sejauh ini tidak ditindak secara tegas.

"Hukuman yang selama ini diberikan, kami nilai masih sangat ringan. Korupsi yang membangkrutkan negara dan gembong narkoba harus dihukum mati," ungkap Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Jumat (1/2).

LPOI beranggotakan 13 Ormas, masing-masing Nahdlatul Ulama, Persis, Al Irsyad Al Islamiyah, Matlaul Anwar, Ittihadiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), IKADI, Dewan Dakwah Islamiyah, Arrabithah Al Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Azikra, dan Syarikat Islam Indonesia.

Kiai Said yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menambahkan, LPOI juga mendesak penyegeraan pelaksanaan hukuman mati yang sudah divonis oleh pengadilan.

"Kami tahu pemberian grasi adalah hak Presiden. Tapi kami mohon Presiden bijak. Untuk terpidana yang sudah divonis, segera eksekusi, jangan ditunda-tunda agar kesempatan mendapatkan keringanan hukuman tidak ada," tambah Kiai Said.

Selain penanganan korupsi dan peredaran narkoba, di kesempatan yang sama LPOI juga mendesak Pemerintah untuk serius dalam perang melawan terorisme.

"Kemendagri kami minta membubarkan Ormas yang keberadaannya jelas-jelas merongrong Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Sementara yayasan dari luar negeri yang terindikasi menjadi donatur Ormas bermasalah, itu juga harus ditindak tegas," pungkas Kiai Said.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Imigrasi Bantah Terbitkan Cegah Terpidana Asian Agri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler