Tuntut Keadilan, Freddy Wijaya Bakal Tempuh Amnesti Internasional

Selasa, 02 Juli 2024 – 17:51 WIB
Anak dari Lidia Herawati, istri keempat pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Wijaya, Freddy Wijaya akan mengajukan gugatan ke Amnesti Internasional. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Anak dari Lidia Herawati, istri keempat pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Wijaya, Freddy Wijaya akan mengajukan gugatan ke Amnesti Internasional.

Hal ini merupakan upaya Freddy mencari keadilan terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan statusnya sebagai anak sah.

BACA JUGA: Sinar Mas Land Hadirkan Taman Tekno X di BSD City, Desainnya Modern & Eksklusif

"Karena masalah ini terkait juga masalah hak asasi manusia," kata Freddy, Selasa (2/7).

Selain itu, kata dua, ibunya juga akan meminta dukungan semua unsur, mulai dari aktivis perempuan, DPR, dan pemerintah terkait hal ini. Freddy menegaskan langkah ini dilakukan bukan semata hanya untuk warisan, tetapi pengakuan.

BACA JUGA: Sinar Mas Land Gunakan Aspal Ramah Lingkungan dari Limbah Plastik di Kota Deltamas

"Ini bukan semata-mata masalah warisan, ini soal pengakuan," kata Freddy.

Dia mengungkapkan konflik di keluarga Sinar Mas ini bermula dari pembagian warisan setelah Eka Tjipta meninggal. Menurutnya, pembagian warisan itu tidak sesuai dengan kaidah hukum, kepatutan, dan keadilan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Associate Director pada PT. Sinarmas Sekuritas

Freddy juga telah menempuh jalur hukum terkait status anak dari perkawinan Eka Tjipta dengan ibunya. Namun, status hukum sebagai anak yang sah yang awalnya dikabulkan PN justru kandas di MA.

Keputusan MA yang membatalkan keputusan PN itu menyakitkan hati Freddy dan ibunya, Lidia. Dia menyebutkan Lidia yang telah membersamai Eka Tjipta dan tidak pernah terpisah menangis setelah mengetahui keputusan MA tersebut.

Eka Cipta menikahi Lidia secara agama, tetapi tidak terdaftar dalam akta perkawinan sampai memperoleh tiga orang anak salah satunya adalah Freddy. Saat ini, Lidia Herawati masih hidup, sehat, dan punya ingatan yang kuat.

"Ibu saya menangis mengetahui keputusan MA bahwa seolah-olah perkawinan mereka tidak ada. Saya yakin papa saya juga menangis di alam sana," kata Freddy.

Freddy mengatakan perjuangannya mencari keadilan ini merujuk pada Putusan MK no46/PUU-VIII/2010 yang menyebutkan bahwa anak luar kawin tidak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi juga punya hubungan perdata dengan ayah dan/atau keluarga ayahnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum bahwa laki-laki tersebut adalah ayah dari anak luar kawin tersebut.

Apalagi, kata dia. Eka Tjipta telah membuat suatu pengakuan secara notarial tentang nama-nama istri dan anak. Pada akta itu tertera dengan sangat jelas nama Lidia Herawati (istri keempat) dan nama tiga anaknya, dan salah satu di antaranya adalah Freddy.

"Publik tentunya berharap air mata di Sinar Mas kembali reda. Keluarga mendiang Eka Tjipta Widjaja kembali rukun dan bersatu karena kejayaan Sinar Mas adalah kejayaan Indonesia juga. Kejatuhan Sinar Mas juga adalah kejatuhan kita bersama," kata Freddy. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinarmas World Academy Mewakafkan Al-Quran ke Sekolah Dasar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler