Tuntut Kewenangan, DPD Ajukan Judicial Review ke MK

Selasa, 11 September 2012 – 19:40 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan seluruh pimpinan dan anggota DPD saat ini dalam satu sikap yakni segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), memohon wewenang DPD disesuaikan dengan UUD 45.

Soal kapan judicial review diajukan, menurut senator asal Provinsi Bali itu, akhir pekan ini sudah dapat dipastikan. "Hari ini Tim Advokasi DPD rapat bersama pimpinan DPD dan PPUU guna memutuskan kapan upaya hukum tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata I Wayan Sudirta, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, senayan Jakaarta, Selasa (11/9).

Berbeda dengan isu yang selama ini diapungkan DPD yaitu mengajukan amandemen dan legislativ review yang tidak membuahkan hasil, kali ini DPD membidik isu lain yakni menuntut agar kewenangan DPD disesuaikan dengan UUD 45. "Sekarang bukan lagi soal penguatan tapi meminta agar kewenangan DPD disesuaikan dengan konstitusi dasar RI," imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 22D UUD 45, DPD memiliki kewenangan legislasi diantaranya berupa kewenangan untuk dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 45.

"Kewenangan DPD untuk dapat mengajukan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D Ayat (1) UUD 1945 telah direduksi/dirugikan dengan berlakunya UU MD3 dan Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Ini berarti masyarakat daerah sangat dirugikan karena peluang untuk beraktualisasi menjadi tertutup. Begitu pun kerugian konstitusional para pemilih," tegas I Wayan Sudirta.

Menurut dia, ada dua UU yang substansinya terkait dengan kewenangan DPD, yaitu kewenangan mengajukan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D untuk ikut membahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D Ayat (2).

Dalam kaitan substansi yang mereduksi kewenangan DPD untuk dapat mengajukan RUU sebagaimana dimaksud dalam UUD 45, kata I Wayan, terdapat lima persoalan mendasar pertama, tidak dilibatkannya DPD dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai awal proses legislasi. Kedua, UU MD3 dan UU P3 telah mereduksi Kewenangan Legislasi DPD menjadi setara denagn kewenangan legislasi anggota, komisi dan gabungan komisi DPR.

Ketiga lanjutnya, UU MD3 secara sistematis tidak mengikutsertakan DPD dari awal proses pengajuan Rancangan Undang-Undang.

"Terakhir, UU MD3 telah mendistorsi RUU usul DPD menjadi RUU usul DPR dan kelima, UU P3 telah merendahkan kedudukan DPD menjadi lembaga yang sub-ordinat di bawah DPR," ungkap I Wayan Sudirta. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RS Polri Periksa DNA Anak Mr X

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler