Tuntut Pemekaran, Delegasi PBD Akan Temui Mendagri

Kamis, 19 Januari 2012 – 00:40 WIB

SORONG -  Setelah bertemu dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, direncanakan hari ini (Kamis, 18/1), delegasi Papua Barat Daya (PBD) akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Juru bicara (Jubir) Tim Kerja PBD Julian Kelly Kambu, ST mengatakan, delegasi PBD yang berjumlah sekitar 150 orang itu tidak akan pulang sebelum mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat atas usulan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

“Tim kerja akan tetap menduduki Kantor Kemendagri dan harus ketemu Mendagri. Dan bapak Mendagri harus memberikan satu kepastian hukum,”ujar Kelly Kambu kepada Radar Sorong  di Kantor Wali Kota, Rabu (18/1).

Sebelumnya, Kelly Kambu menyoroti pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang menyebutkan bahwa pencabutan moratorium pemekaran dilakukan setelah revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.  

‘’Begini,kita sedang merevisi UU Nomor 32/2004. Kalau selesai revisi ini,sudah ada sangkutan hukumnya,ini (pemekaran) boleh dibuka. Kita tidak bisa pastikan,tapi tergantung pembahasan di DPR,’’ujar  Mendagri yang ditemui wartawan usai melantik gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Selasa lalu (17/1).

Dikatakan Kelly Kambu, bahwa antara Mendagri dan  Komisi II DPR RI tidak singkron melihat proses pemekaran.  Pasalnya lanjut Kelly Kambu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI  Ganjar Pranowo saat  bertemu di tahun 2010 dan 2011 dan saat dia ke Sorong, dikatakan bahwa moratorium tidak diatur dalam Undang-Undang (UU).
 
“Dan memang benar kita melihat UU semua tidak mengatur moratorium. Moratorium tidak diatur dalam UU Nomor 32 dan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007 tentang pemekaran, penggabungan dan penghapusan  semua daerah,”tandas Kelly Kambu.
 
Yang diherankan, moratorium tidak diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,  tapi kok bisa dilaksanakan, sedangkan pemekaran sendiri yang secara jelas diatur dalam UU dan PP tapi malah tidak dilaksanakan.
 
“Negara kita ini negara  hukum, kita harus berpijak buat sebuah kebijakan itu harus mengacu pada aturan. Jangan membuat statemen yang membingungkan masyarakat,”ujar Kelly Kambu.
 
Lanjut dikatakan, dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI, Waket  Ganjar Pranowo mengatakan persoalan  PBD  ada di Mendagri. “ Sedangkan Mendagri katakan harus menunggu revisi UU Nomor 32. Padahal Papua dan Papua Barat ini berada dalam bingkai NKRI dengan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus), itu harus jadi catatan sendiri. Sehingga kita tidak bisa menunggu revisi UU 32 untuk melakukan apa yang diamanatkan dalam UU Otsus. Nah disini ada miskomunikasi, beda cara pandang,”tukas  Kellu Kambu.
 
Dalam hal ini, lanjut Kelly Kambu, janji   Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 September 2009 lalu bahwa hak inisiatif DPR RI didalamnya adalah PBD akan diselesaikan setelah Pemilu dan evaluasi daerah otonom baru (DOB).
 
Tapi ternyata, Pemilu dan  evaluasi DOB sudah selesai dilaksanakan, tapi sampai saat ini pemerintah belum merealisasikan janji Presiden SBY tersebut.“Dalam grand design yang dicantumkan itu juga ada wacana yang dibahas saat itu tahun 2010 bersama DPR bahwa Papua akan ditambah 5 provinsi, 4 di Papua dan 1 di Papua Barat.  Grand designnya itu ada dan sudah dibicarakan. Saat itu juga dipaparkan oleh Mendagri, tapi sampai hari ini kok kita harus menunggu revisi lagi,”tukasnya.
 
Selain itu Kelly Kambu juga menyoroti pernyataan Mendagri bahwa Pilgub akan dipilih oleh DPR. Di Undang-Undang Otsus pasal 7 itu telah  diperdebatkan oleh rakyat Papua bahwa Pilgub dipilih oleh DPR. Mendagri mengatakan bahwa pemilihan itu dipilih langsung mengacu pada Undang-Undang Nomor 32. “Hari ini (17 Januari lalu,Red) beliau katakan akan dipilih oleh DPR lagi. Mendagri  harus mempertanggung jawabkan statemen-statemennya itu, “imbuh Kelly Kambu.
 
Terkait dengan pernyataan Mendagri, khususnya menyangkut Pilgub dikembalikan lagi kepada DPR, menurut Kelly Kambu. UU Otsus dulu sudah mengamanatkan harus dipilih DPR. Kemudian Mendagri menyetujui itu harus dipilih rakyat. “Sekarang dia (Mandagri,red) kembalikan lagi. Ini timbul kontradiksi dan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah,”ujarnya.
 
Pernyataan Mendagri seperti itu membingungkan masyarakat. “Moratorium tidak diatur di UU, pemekaran diatur tapi kok bisa yang tidak diatur dalam UU mengalahkan yang diatur di UU,”tandasnya.
 
Ditambahkan Kelly Kambu bahwa jika memang pemerintah tetap memaksakan adanya moratorium pemekaran maka hal itu bisa berlaku di daerah lain.
 
Namun diharapkan moratorium  pemekaran tidak berlaku di tanah Papua. “Karena sampai saat ini, aspirasi masyarakat mengendaki Papua harus dibagi habis jadi beberapa provinsi. Dan itu realita, itu kebutuhan, tidak dipolitisir oleh siapa-siapa,”tukas Kelly Kambu.
 
Dikatakan, perjuangan PBD  bukan perjuangan yang baru bergerak sehari atau satu malam tapi ini sudah terproses, berjalan dan hari ini tim  akan menduduki Jakarta sampai dapat kepastian.
 
“Apapun ceritanya, PBD harus ada kepastian. Dan hari ini kalau Mendagri katakan grand design  masih rahasia maka PBD itu sebuah rahasia yang akan diselesaikan dalam tahun ini bahkan dalam hitungan bulan,”ujar Kelly Kambu yang mengaku hari ini akan berangkat ke Jakarta bergabung bersama tim PBD lainnya. (ros)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DBD Rengut 8 Nyawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler