Tuntut Revisi UMK, Buruh Ancam Blokir Tol

Jumat, 19 Desember 2014 – 08:35 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat kembali mendesak Gubernur Jabar agar merevisi SK upah minimum kabupaten/kota 2015. Tuntutan tersebut diungkapkan saat buruh menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12). Bahkan, buruh yang berjumlah ratusan orang ini sempat memblokir jalan layang Pasoepati untuk menunggu rombongan massa buruh lainnya. Tak ayal kejadian ini berujung kemacetan lalu lintas.

Beruntung kejadian ini tak berlangsung lama. Dalam aksinya itu, massa yang terdiri dari berbagai elemen buruh seperti KSPSI, SPN, Gaspermindo, FSPMI, dan KSPI berorasi di depan Gedung Sate.

BACA JUGA: MV Malaysia Bocor, 171 Penumpang Nyaris Celaka

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, untuk ke sekian kali pihaknya mendesak Gubernur untuk merevisi SK UMK 2015 yang telah dibahas bersama oleh dewan pengupahan, Bank Indonesia, pakar ekonomi  dan BPS.

"Kita mendesak Gubernur untuk segera memutuskan hasil pembahasan dewan pengupahan bersama BI dan para pakar," kata Roy di sela-sela aksinya.

BACA JUGA: Mengaku Tuhan, Suami Istri Dijebloskan ke Tahanan

Dia menjelaskan, dewan pengupahan bersama para pakar, BI dan BPS telah melakukan pembahasan penyesuaian UMK 2015 dengan mempertimbangkan dampak kenaikan harga BBM. Namun, pada 21 November lalu, kata dia, Gubernur telah menetapkan UMK 2015 yang belum mempertimbangkan dampak kenaikan harga BBM.

"Tanggal 10 Desember kemarin dewan pengupahan melakukan rapat dengan BI, BPS, pakar ekonomi terkait penyesuaian tersebut. Ternyata itu 'deadlock', tidak ada hasil. Begitu juga pada Selasa 16 Desember, sama 'deadlock'.  Bahkan Terakhir pada Rabu 17 Desember, rapat terakhir hasilnya adalah bahwa serikat pekerja yg duduk di dewan pengupahan melihat hasilnya tidak sesuai yang diharapkan," paparnya.

BACA JUGA: Miras Malaysia Serang Nunukan

Dia menuturkan, pihaknya mendesak penyesuaian UMK sebesar 10,32 persen. Namun, pemerintah hanya merekomendasikan 2,3 persen. Bahkan, kata dia, pengusaha (Apindo) sama sekali tidak merekomendasikan kenaikan. Terkait ini, Apindo pun berencana melakukan gugatan hukum ke PTUN jika pemerintah melakukan revisi.

"Oleh karena itulah kita mendesak gubernur untuk menentukan itu. Karena dewan pengupahan tidak ada rapat pembahasan lagi. Kita mendesak hari ini Gubernur untuk memutuskan," katanya.

Untuk mengawal itu, menurutnya para buruh akan melakukan aksi besar-besaran. Bahkan, para buruhakan mendesak Gubernur di rumah dinas, di Gedung Pakuan, Bandung.

"Kita khawatir angkanya di bawah tiga persen. Makanya kita mendesak gubernur untuk putuskan secara adil dan bijaksana. Kita akan kawal, besok akan aksi besar-besaran, bila perlu blokir jalan tol," pungkasnya.(agp/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Bakal Usir PSK dari Bengkulu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler