Tuntutan JPU kepada Anas Dianggap tak Sesuai Fakta

Jumat, 19 September 2014 – 17:08 WIB
Tuntutan JPU kepada Anas Dianggap tak Sesuai Fakta

jpnn.com - JAKARTA - Usai membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor, terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum mendapat simpati. Salah satunya datang dari Relawan SahabaT Menangkan Jokowi-JK (STMJ).

Sekjen STMJ, Agustinus Dawarja mengatakan dari proses sidang yang dijalani Anas, terlihat bahwa memang ada terdakwa merupakan korban opini yang dibangun secara sistematis. Hal itu tergambar dari tuduhan gratifikasi mobil Toyota Harier dari PT Adhi Karya. Meskipun pada akhirnya terungkap bahwa mobil tersebut dibeli dengan cara mencicil dari M Nazaruddin.

BACA JUGA: Ibarat Wanita Cantik, Jokowi-JK tak Boleh Dikritik

Menurut Agustinus,  tuduhan menerima gratifikasi yang tidak sesuai fakta ini harus menjadi perhatian pengadilan.

"Ada 5 tuntutan JPU yang tidak sesuai fakta persidangan dari 96 saksi yang dihadirkan JPU seharusnya memberatkan Anas tapi ternyata malah meringankan Anas, hanya 4 saksi yang memberatkan Anas yaitu Nazar, Neneng dan 2 sopir Nazar," kata Agustinus di Jakarta, Jumat (19/9).  

BACA JUGA: Hak Politik Dicabut, Luthfi: Itu Soal Mudah

Pria yang juga presiden Persatuan Advokat Adat Nasional (PADAN) ini menjelaskan bahwa sebanyak 96 saksi dihadirkan oleh JPU pada KPK yang dipimpin oleh Jaksa Yudi Kristiana pada persidangan Anas Urbaningrum untuk mendukung dakwaannya yang kental berbau politik.Namun dari keterangan yang disampaikan hanya 4 saksi yang benar-benar memberatkan Anas Urbaningrum yaitu Nazar, Neneng (istri Nazar), Aan (supir Nazar) & Heri (supir Neneng).

Menurut Agustinus, keterangan memberatkan dari saksi ini wajar kaerna secara psikologis, kedekatan ke-4 saksi tersebut patut diragukan kesaksiannya. Tercatat pula, hanya 10 saksi yang dihadirkan oleh Anas Urbaningrum untuk meringankan dakwaan yang ditujukan kepada dirinya.

BACA JUGA: PPP Pertanyakan Kapasitas Emron Hadiri Rakernas PDIP

“JPU hilang akal, keterangan saksi-saksi itu justru tak mendukung dakwaannya. Buntutnya ada pada penuntutannya yang tidak masuk akal pula. Meragukan keterangan seluruh saksi yang dihadirkannya sendiri dan hanya mempercayai kesaksian Nazar, Neneng, Aan dan Heri. Lalu muncullah tuntutan yang lari dari dakwaannya, yaitu Korupsi Politik plus menjilat2 Nazar,” jelas Agustinus.

Sementara itu, Ketua Umum STMJ Yogi Gunawan tuntutan dari JPU juga tidak disajikan secara profesional. Sebab, tuntutan itu seolah tidak mencerminkan dari tuntutan yang sebenarnya.

“Tuntutan kok lengkap 4 sehat 5 sempurna? Tuntutan harus menghargai saksi saksi di persidangan yang telah diambil sumpahnya, jangan KPK menekan Majelis Hakim dalam memvonis terdakwa,” jelas Yogi Gunawan melalui pesan pendeknya hari ini (19/9/2014).
 
Sementara itu Pengamat Hukum Universitas Al-Azar Indonesia Dr. Suparji Ahmad mengatakan bahwa tuntutan pengadilan harus sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk dari terdakwa agar pengadilan berjalan dengan adil dan beradab.
 
"Tuntutan itu harus mengacu pada fakta persidangan dan Hukum acara kita jelas mengatur bahwa alat-alat bukti adalah keterangan saksi,  keterangan ahli, petunjuk keterangan terdakwa. Sedangkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti itu tidak ada yang mendukung sama sekali dan tidak ada yang membenarkan dakwaan yang dilakukan oleh JPU,” kata Suparji. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Disarankan Pakai Kabinet Mobil Kijang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler