Seorang lagi turis internasional asal Indonesia ditahan dan dikenai tuduhan memiliki bahan pornografi anak-anak ketika petugas memeriksa telepon genggamnya di Bandara Internasional Perth (Australia Barat).

Yang membedakan dengan kejadian lain, pria berusia 30 tahun tersebut dalam perjalanan meninggalkan Perth menuju ke Denpasar (Bali) hari Minggu (12/5/2019) setelah mengunjungi Australia selama 12 hari.

BACA JUGA: Joko Widodo Dan Prabowo Serukan Warga Untuk Tidak Anarkis

Dalam peristiwa lain, kebanyakan turis yang dikenai tuduhan memiliki bahan-bahan pornografi anak-anak adalah ketika mereka tiba di Australia.

Ketika petugas Australian Border Force (ABF) memeriksa HP pria tersebut, mereka menemukan tiga video berisi rekaman penganiayaan seksual terhadap anak-anak, dan dua video lain menunjukkan tindakan seksual yang menjijikkan.

BACA JUGA: Pembatasan Fitur Medsos Demi Tangkal Hoaks Perlu Untuk Kondisi Darurat

Pria ini ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi di Perth, namun sehari kemudian dibebaskan dengan jaminan untuk dihadapkan lagi ke pengadilan hari Jumat (24/5/2019).

Bila dinyatakan bersalah, pria ini bisa dikenai hukuman penjara maksimum 10 tahun atau dikenai denda maksimal $AUD 525 ribu (sekitar Rp 5 miliar lebih).

BACA JUGA: Malaysia Kembalikan Sampah Plastik ke Negara Asalnya

Photo: Petugas ABF sedang memeriksa tas yang dibawa turis asal Indonesia di Bandara Perth. (Foto: ABF)

Kapal nelayan Indonesia didenda Rp 40 juta

Sementara itu, nakhoda sebuah kapal nelayan asal Indonesia telah dinyatakan bersalah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Australia.

Dalam sidang di Pengadilan Darwin (Northern Territory) minggu lalu, nahkoda kapal tersebut mengaku bersalah dan dikenai denda $AUD 4 ribu (sekitar Rp 40 juta).

Kapalnya sepanjang 25 meter yang sebelumnya digunakan menangkap ikan akhir April lalu juga turut disita.

Nahkoda tersebut baru pertama kalinya melakukan penangkapan ikan di perairan Australia dan ketika ditemukan sedang membawa tangkapan ikan segar sebanyak 1,5 ton.

Kapal itu berhasil dipergoki petugas pada posisi tiga mil laut dalam wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Australia, sekitar 97 mil laut utara Pulau Rimbija, di Northern Territory.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Tambang Australia Beriklan Rp 550 Miliar Demi Kalahkan Oposisi

Berita Terkait