jpnn.com - Pemerintah Turki memaksa Google membayar denda puluhan juta dolar AS, menyusul keputusan pengadilan setempat.
Google dinyatakan telah menyalahgunakan dominasi pasar di negara tersebut.
BACA JUGA: Pacaran di Gedung Kosong, Mengaku Cuma Foto-Foto, Ternyata
Mengutip Reuters, Dewan Kompetisi Turki, Turkish Competition Board menjatuhkan denda sebesar 196,7 juta lira atau setara dengan Rp368,2 miliar terhadap raksasa teknologi asal AS itu.
Regulator Turki menemukan Google melanggar aturan mengenai keadilan dalam kompetisi, Google dituduh secara tidak adil mendominasi ruang iklan di dunia maya.
BACA JUGA: Suami Selingkuh Saat Istri Hamil 7 Bulan, 3 Kali Check-In di Hotel, Sungguh Terlalu!
Google disebut "menyalahgunakan kuasa dominan di pasar".
Februari lalu, Turki juga menjatuhkan denda sebesar 98 juta lira kepada Google.
BACA JUGA: Google Setop Aplikasi Jalan-Jalan Virtual Mulai Juni 2021
Saat itu, Google dianggap telah menyalahgunakan dominasi di pasar dan strategi kompetisi yang agresif. (ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha