Turun dari Pesawat, Jokowi Disambut Suasana Berbeda, Ada Apa?

Jumat, 05 November 2021 – 11:17 WIB
Presiden Joko Widodo dan rombongan mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (5/11). Foto: Setkab

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan rombongan mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (5/11).

Jokowi tiba di tana air tepat pukul 08.30 WIB, Pesawat Garuda Indonesia-1.

BACA JUGA: Menteri Siti: Pesan Presiden Jokowi Sudah Jelas

Namun, ada yang tak biasa dari suasana kepulangan kepala negara kali ini.

Tidak tampak satu pejabat pun menjemput kedatangan Presiden dari lawatannya ke luar negeri.

BACA JUGA: Pak Jokowi Diminta Mencopot Menteri yang Ikut Berbisnis PCR

Kepala Sekeretariat Presiden menyampaikan hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa setiap WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.

"Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ucap Heru.

BACA JUGA: Menko Airlangga Dampingi Presiden Jokowi Bertemu Joe Biden

Menurut Heru, Presiden Jokowi kan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito membenarkan presiden akan melaksanakan karantina mandiri.

“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip.

Ganip menjelaskan meski presiden melaksanakan karantina mandiri, tetapi tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina.

Eks Wali Kota Solo itu wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.

Tak hanya itu, kata Ganip, sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Oleh karena itu, pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3x24 jam, baru bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa.

“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3x24 jam," ungkap Ganip. (mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler